Pembobol Swalayan Fitrinof Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Natar

Jumat, 01 April 2022

Pembobol Swalayan Fitrinof Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Natar

Jumat, 01 April 2022,


Humas Polres Lamsel Bongkarselata.com - Tim Sat Reskrim Polsek Natar alhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka HER (37) warga Dusun Serbajadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,  Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 18.30 Wib. 


Pelaku ditangkap lantaran  sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Toko Swalayan Fitrinof di Desa Hajimena Kecamatan Natar,  Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wib milik pelapo Jufrizal (46) warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.


Dalam menjalankan aksinya pelaku yang mengaku sendiri ini,  berhasil menggondol uang sebesar Rp. 10 juta yang berada didalam Brankas dan HP merek Oppo warna biru,  sehinga korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 14 juta dan kemudian melaporkan ke Polsek Natar dan ditindak lanjuti. 


" Saat kami amankan tersangka mengaku sendirian dalam menjalankan aksinya dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000 dan 1 Unit HP di Toko Swalayan Fitrinof di Desa Hajimena Kecamatan Natar " Tutur Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk,  SE,  SIK,  ,MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH,  MSi,  Kamis (31/3/2022).


Modus yang digunakan tersangka  dengan cara merusak Blower yang ada dinding toko kemudian masuk kedalam dan selanjutnya mengambil uang yang diaimpan didalam Brankas dan 1 Unit HP, atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Natar dan ditindak lanjuti. 


Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, serta olah TKP yang dilakukan, kemudian Tim dipimpin oleh Panit II Unit Reskrim Polsek Natar  Iptu Nurdin Efendi,  SE

melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 18.30 Wib dirumah kontrakannya di Dusun Serbajadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.


Untuk mempertabggung jawabkan perbuatanya pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH pidana ini,  sudah diamankan di Polsek Natar bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah alat speaker aktif, 1 (satu) bantal tidur warna biru, 1 (satu) bantal guling warna merah,1 (satu) baju lengan panjang warna hitam,1 (satu) baju lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) pasang sendal berwarna merah, 1 (satu) pasang sendal berwarna abu-abu " Tutupnya. 

 (Humas)

TerPopuler