BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Dugaan maraknya praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan.
Gabungan Masyarakat Tulang Bawang Bersatu (GMB Tuba) menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu hak masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi.
Keluhan masyarakat disebut semakin menguat akibat adanya kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang. Modus yang disorot antara lain penggunaan kendaraan dengan kapasitas tangki tidak sebagaimana mestinya maupun dugaan penggunaan tangki yang telah dimodifikasi.
Kondisi tersebut, menurut GMB Tuba, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Apakah pengelola SPBU tidak mengetahui aktivitas tersebut? Jika mengetahui, sejauh mana tindakan yang telah dilakukan? Dan yang paling penting, bagaimana pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi keresahan masyarakat Tulang Bawang.
BBM Subsidi Jangan Jadi Ladang Keuntungan Oknum
GMB Tuba menegaskan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Karena itu, apabila benar terdapat praktik pelangsiran secara terorganisasi, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Dampaknya bukan hanya pada panjangnya antrean di SPBU. Ketersediaan BBM bagi masyarakat, termasuk petani, nelayan, pelaku usaha kecil dan pengguna kendaraan lainnya, juga dapat terganggu.
GMB Tuba meminta pemerintah daerah, pengelola SPBU, Pertamina, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan secara serius dan menyeluruh.
Penggeledahan Kantor BUMD Jadi Sorotan
Di tengah sorotan mengenai pengelolaan SPBU BUMD, langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang pada Rabu, 24 Juni 2026, juga menjadi perhatian masyarakat.
Aparat Kejari Tulang Bawang melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, hingga sekitar pukul 19.45 WIB.
Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SPBU milik BUMD Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Selain kantor BUMD, aparat penegak hukum juga dikabarkan melakukan tindakan hukum di sejumlah lokasi lain di wilayah Tulang Bawang.
Bagi GMB Tuba, langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan SPBU BUMD merupakan isu yang harus mendapat perhatian serius.
Namun, GMB Tuba mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
GMB Tuba: Jangan Hanya Penggeledahan, Usut Sampai Tuntas
GMB Tuba meminta APH tidak berhenti pada tindakan penggeledahan maupun penyitaan apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana.
Menurut mereka, apabila dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi terbukti, penanganannya harus ditelusuri secara menyeluruh.
Mulai dari dugaan pelangsiran, kendaraan yang digunakan, mekanisme pengisian, pengawasan pihak SPBU, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“Kami meminta APH bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Kalau memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas GMB Tuba.
Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan informasi maupun bukti dugaan penyimpangan kepada instansi berwenang melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.
GMB Tuba menyatakan akan terus mengawal persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang dan meminta seluruh pihak memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU, PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), Pertamina, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Joni/Red)
