BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG, 22 Juni 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Rolando Ritonga, S.H., M.H., dinilai tidak mampu menindaklanjuti hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Dampak dari lambatnya penegakan hukum ini membuat aset daerah berupa SPBU BUMD dengan nomor 24.345.107 kini kian merajalela dan vulgar menjadi ladang bisnis empuk bagi mafia minyak solar bersubsidi.Alih-alih ditertibkan setelah status hukumnya diklaim naik ke tahap penyidikan, operasional pom bensin milik pemda tersebut justru semakin liar.
Janji korps Adhyaksa di bawah kendali Rolando Ritonga untuk membongkar aktor yang terlibat kini dipertanyakan keabsahannya oleh publik, lantaran aksi penyelewengan di depan mata dibiarkan melenggang bebas tanpa ada tindakan nyata di lapangan.
Berdasarkan investigasi mendalam dari tim media Bongkar Pos Selatan, setiap Senin dini hari hingga pagi, area SPBU BUMD 24.345.107 ini dipadati oleh antrean panjang kendaraan milik para mafia pelangsir.
Kejahatan ekonomi ini kian kasatmata dengan maraknya penggunaan modus barcode ganda demi mengeruk jatah solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.Diduga kuat, suburnya praktik ilegal ini terjadi akibat adanya kongkalikong terstruktur dan pembiaran sengaja antara oknum manajemen SPBU BUMD dengan para mafia solar
Armada pelangsir bahkan dengan bebas menginap di sekitar pom bensin untuk mengamankan antrean pengisian, tanpa ada rasa takut terhadap status penyidikan yang sedang berjalan di Kejari.Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan tidak sekadar tajam di atas kertas dalam memeriksa berkas dokumen.
Jika Kajari Tulang Bawang terus mendiamkan fakta lapangan yang kian merajalela di SPBU 24.345.107 ini, publik menduga ada ketidakmampuan serius dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan hak-hak masyarakat kecil serta merugikan keuangan daerah tersebut.
(Joni/Red)
.jpg)