BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG, LAMPUNG - Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Jalan poros rawapitu dengan kode 24.346.139, Jalan kurang, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menjadi sorotan.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum pelangsir.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumentasi dan pemberitaan mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan maupun wadah penampungan tertentu. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang semestinya dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Keluhan terutama datang dari pengendara dan petani di sekitar wilayah Rawapitu. Mereka mengaku membutuhkan BBM bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite, untuk menunjang aktivitas sehari-hari maupun operasional alat dan mesin pertanian.
Seorang warga yang kerap melintas di Jalan Poros Rawapitu meminta Polres Tulang Bawang tidak mengabaikan persoalan tersebut.
“Kami minta Polres Tulang Bawang jangan tinggal diam. Kalau memang ada pelanggaran, segera diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan,” ujarnya.
APH Diminta Usut Jika Ada Pelanggaran
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pelangsiran, tetapi juga menelusuri mekanisme penyaluran BBM di SPBU tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh proses pengisian dan penyaluran BBM telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung pada sanksi pidana apabila unsur-unsur pelanggaran dapat dibuktikan. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana tersebut tentunya baru dapat diterapkan setelah aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup.
Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang memenuhi unsur pencucian uang, aparat juga dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai fakta dan hasil penyidikan.
Pengelola SPBU Juga Disorot
Selain oknum yang diduga melakukan pelangsiran, masyarakat juga meminta pengawasan terhadap pengelolaan SPBU dilakukan secara menyeluruh.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan, pembiaran, atau pelanggaran prosedur dalam penyaluran BBM bersubsidi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum maupun regulasi badan usaha penyalur BBM.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara rutin, bukan hanya setelah muncul pemberitaan atau persoalan menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Unit 9 kode 24.346.139 maupun Polres Tulang Bawang terkait dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
(TIM)
