Dua Tersangka Dugaan Penipuan Kirim Surat Sakit, Minta Pemeriksaan Ditunda Lima Hari

Kamis, 03 September 2026

Dua Tersangka Dugaan Penipuan Kirim Surat Sakit, Minta Pemeriksaan Ditunda Lima Hari

Kamis, 03 September 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Perkara dugaan penipuan yang menyeret seorang notaris dan seorang warga sipil di Kabupaten Lampung Selatan memasuki tahapan proses hukum setelah penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka.


Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/42/VIII/2026/Satreskrim/Polres Lamsel, yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.


Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Mailindawati, S.Sos. Dugaan tindak pidana penipuan disebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.


Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YN, seorang notaris yang berdomisili di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, serta MR, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.


Keduanya disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan penipuan. Dalam proses penyidikan, kepolisian menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.


Berkas perkara dengan nomor B/556/VIII/RES.1.1.1/2026/Sat Reskrim selanjutnya telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, penyidikan ditangani oleh Ipda Armen Fateria, S.E., di bawah Satreskrim Polres Lampung Selatan.


Perkembangan terbaru muncul ketika kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/9/2026), Ipda Armen Fateria membenarkan bahwa kedua tersangka tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan.


"Keduanya belum hadir dan mengirim surat sakit, minta penundaan selama lima hari melalui penasihat hukumnya," ujar Armen.


Ketika ditanya apakah permohonan penundaan tersebut telah disetujui penyidik dan kapan pemeriksaan ulang akan dijadwalkan, Armen hanya memberikan jawaban singkat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik mengenai keputusan atas permohonan penundaan pemeriksaan maupun jadwal pemeriksaan berikutnya.


Selain itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara rinci mengenai modus dugaan penipuan maupun besaran kerugian yang dilaporkan korban.


Status salah satu tersangka yang disebut berprofesi sebagai notaris juga menjadi perhatian, mengingat notaris merupakan pejabat umum yang dalam menjalankan tugasnya berkaitan erat dengan pembuatan dan pengesahan dokumen hukum.


Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai apakah perkara yang ditangani penyidik tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan tersangka dalam kapasitasnya sebagai notaris atau menyangkut persoalan lain.


Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak sama dengan putusan bersalah. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah.


Perkembangan perkara ini masih akan terus dipantau, termasuk proses penanganan berkas di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan hingga tahapan persidangan apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan.


(**)

TerPopuler