Izin Mati Puluhan Tahun, PKBM Serat Bangsa Diduga Masih Beroperasi:kemana Pengawasan Disdik Tulang Bawang

Rabu, 02 September 2026

Izin Mati Puluhan Tahun, PKBM Serat Bangsa Diduga Masih Beroperasi:kemana Pengawasan Disdik Tulang Bawang

Rabu, 02 September 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Dugaan masih beroperasinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serat Bangsa di Kecamatan Banjar Baru meski izin operasionalnya disebut telah mati selama puluhan tahun, memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.


Persoalannya bukan sekadar soal administrasi perizinan. Jika sebuah lembaga pendidikan nonformal benar masih menyelenggarakan kegiatan pendidikan ketika izin operasionalnya sudah tidak berlaku, maka publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan pemerintah daerah selama bertahun-tahun berjalan.


Terlebih, PKBM merupakan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga belajar yang menggantungkan pendidikan mereka pada legalitas lembaga tersebut.


Ironisnya, ketika persoalan itu dikonfirmasi kepada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, jawaban yang diterima justru meminta persoalan tersebut untuk dipelajari terlebih dahulu.


“Coba pelajari dulu, izin operasionalnya sudah mati lebih puluhan tahun,” ujar Kasi PAUD dan PKBM Dinas Pendidikan Tulang Bawang saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.


Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika pihak dinas mengetahui bahwa izin operasional PKBM tersebut telah tidak berlaku dalam waktu yang sangat lama, mengapa aktivitas lembaga tersebut diduga masih dapat berlangsung?


Publik kini menunggu penjelasan Dinas Pendidikan Tulang Bawang mengenai mekanisme pengawasan terhadap PKBM di wilayah tersebut.


Apakah selama ini dilakukan monitoring secara berkala? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan? Jika izin memang telah mati selama puluhan tahun, apakah telah ada teguran, pembinaan, penghentian kegiatan, atau langkah administratif lainnya?


Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya izin.


Sebab, pengawasan pendidikan tidak hanya dilakukan setelah persoalan mencuat ke publik. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan satuan pendidikan yang memberikan layanan kepada masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku.


Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak persoalan tersebut terhadap warga belajar.


Apabila benar terdapat peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran di lembaga dengan status perizinan bermasalah, pemerintah harus memastikan mereka tidak menjadi korban akibat persoalan administratif antara lembaga dan pemerintah.


Status peserta didik, proses pembelajaran, pelaksanaan program kesetaraan, hingga dokumen hasil pendidikan perlu dipastikan keabsahannya.


Jika terdapat penggunaan dana pemerintah atau program bantuan pendidikan selama periode ketika persyaratan legalitas lembaga dipersoalkan, hal tersebut juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.


Demikian pula apabila terdapat dokumen kelulusan yang diterbitkan selama periode tersebut, status dan keabsahannya harus dijelaskan oleh instansi yang berwenang.


Namun, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian. Tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menyatakan dokumen pendidikan tidak sah sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap PKBM Serat Bangsa.


Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup riwayat izin operasional, status kelembagaan saat ini, data warga belajar, tenaga pendidik, penyelenggaraan program pendidikan, serta penggunaan bantuan pemerintah apabila memang ada.


Jika ditemukan pelanggaran administratif, masyarakat juga menunggu langkah konkret sesuai ketentuan, termasuk pembinaan maupun sanksi administratif apabila memang memenuhi unsur pelanggaran.


Sebaliknya, apabila PKBM Serat Bangsa ternyata memiliki dasar legalitas yang masih berlaku atau terdapat proses perizinan yang selama ini belum diketahui publik, Dinas Pendidikan juga perlu menyampaikannya secara terang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang PKBM Serat Bangsa.

Lebih jauh, masyarakat sedang mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal.


Sebab, apabila benar sebuah lembaga dapat menjalankan aktivitas pendidikan selama bertahun-tahun dengan status izin yang disebut telah mati, maka pertanyaan besarnya adalah: di mana fungsi pengawasan selama ini berjalan?


Publik kini menunggu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang memberikan penjelasan dan memastikan persoalan tersebut diperiksa secara objektif.


Jangan sampai warga belajar yang seharusnya mendapatkan kepastian pendidikan justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dan persoalan administrasi kelembagaan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Serat Bangsa belum memberikan keterangan secara lengkap terkait dugaan status izin operasional tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah pihak terkait memberikan klarifikasi.


(Joni/Red)

TerPopuler