BONGKARSELATAN.COMLAMPUNG SELATAN - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan serta penggunaan dana penyertaan modal BUMDes yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media oleh sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (20/8/2026), BUMDes Mulyosari diketahui mengelola sejumlah unit usaha, di antaranya sewa los UMKM, penyewaan mesin molen dan pengolahan jagung, serta usaha ayam ras petelur.
Sorotan warga terutama mengarah pada dana penyertaan modal tahun anggaran 2025 sebesar Rp197 juta yang dialokasikan untuk unit usaha ayam ras petelur di kawasan Umbul Mindi, Dusun 3, Desa Mulyosari.
Warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan kondisi usaha di lapangan. Dugaan tersebut, menurut warga, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan anggaran serta laporan pertanggungjawaban BUMDes.
“Anggaran alokasi dana BUMDes tahun 2025 kami nilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kondisi kandang maupun jumlah ayam petelur yang ada perlu dibandingkan dengan besarnya anggaran yang digunakan. Selain itu, kami masyarakat tidak pernah mengetahui laporan keuangan tahunan BUMDes ini,” ungkap seorang warga.
Warga tersebut juga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi usaha dan administrasi pengelolaan BUMDes.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Kami berharap kepolisian maupun kejaksaan dapat turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMDes Mulyosari, khususnya sejak tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah di kediamannya, Ketua BUMDes Mulyosari yang disapa dengan inisial D memberikan keterangan terkait kondisi kepengurusan saat ini.
“Kami selaku pengurus sudah mengajukan surat pengunduran diri dan menyerahkan seluruh urusan kembali kepada pihak desa,” ujar D.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Mulyosari maupun pihak-pihak terkait mengenai penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp197 juta tersebut.
Perlu ditegaskan, dugaan penyimpangan maupun mark up yang disampaikan warga tersebut masih sebatas dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai penggunaan anggaran dan ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat diketahui melalui pemeriksaan, audit, atau proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Berita ini masih akan dikembangkan dengan mengedepankan asas keberimbangan setelah pihak Pemerintah Desa Mulyosari, pengelola BUMDes, maupun instansi terkait memberikan keterangan resmi.
(Johan)
