BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Unit Reskrim Polsek Candipuro menangkap seorang pria berinisial SW alias Tukul (33), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka diamankan pada Selasa (18/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. mengungkapkan, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER saat kejadian diparkir di halaman depan rumah korban.
“Kejadian tersebut berlangsung saat sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata Deddy saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil membawa kendaraan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika keluar dari rumah. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di halaman sudah tidak berada di tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Candipuro.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SW alias Tukul pada Selasa (18/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu set kunci leter T, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Barang bukti pakaian tersebut berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
(Red)
