BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Aksi pencurian sarang burung walet di sebuah gedung walet di Dusun Ringin Agung 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sidomulyo.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sidomulyo yang dipimpin langsung Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 10–11 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B-33/VII/2026/SPKT/POLSEK SIDOMULYO/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Juli 2026 dan Sprint/1806/VIII/Ops.1.3/2026 tanggal 6 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, para pelaku diduga merusak enam gembok, masing-masing satu gembok pagar, dua gembok pintu gedung, serta tiga gembok pintu ruang sarang burung walet.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sarang burung walet seberat kurang lebih satu ons dengan nilai sekitar Rp300 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban Sonny Leo, warga Bandar Lampung, mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo.
Berbekal hasil penyelidikan dan sejumlah bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sidomulyo kemudian melakukan pengembangan.
Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 22.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH (54) di kediamannya di Desa Banjar Kartarahayu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil pemeriksaan awal, SH menyebutkan dua orang rekannya yang berada di wilayah Kecamatan Sidomulyo.
Petugas kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni DW (35) di kediamannya di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, serta YN (44) di kediamannya di Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya satu buah jaket hitam merek Polka Golf, satu buah kunci L merek Tekiro, satu buah kunci ring ukuran 6/7, satu buah scrap, satu buah senter kepala, satu unit HP merek Realme C1 warna biru, serta enam buah gembok berbagai merek, yakni Rich Door, Extra HKV, American Secure, Phohex, dan Soligen.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan, S.H., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal Reskrim Polsek Sidomulyo dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Sidomulyo. Kasus ini masih kami dalami untuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujar AKP Peri Setiawan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sidomulyo. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Red)
