Dugaan Pungli PTSL Mencuat di Sabah Balau, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Warga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 01 Agustus 2026

Dugaan Pungli PTSL Mencuat di Sabah Balau, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Warga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 01 Agustus 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang warga mengaku sertifikat tanah miliknya tak kunjung diterima selama hampir enam tahun, meski mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan dan menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.


Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur batas maksimal biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat.


Namun, kenyataan yang dialami Fransiscus, warga Desa Sabah Balau, disebut jauh dari tujuan program tersebut. Ia mengaku mengajukan sertifikat melalui program PTSL pada 2019–2020, tetapi hingga kini sertifikat yang dinantikannya belum juga diterima.


"Saya sangat kecewa. Setiap saya menanyakan sertifikat itu kepada kepala desa saat itu tidak pernah ada tanggapan. Padahal sertifikat warga lain yang mengurus bersamaan dengan saya sudah selesai semua," ujar Fransiscus.


Tak hanya itu, Fransiscus juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta untuk satu berkas pengurusan. Meski demikian, sertifikat tersebut hingga kini belum berada di tangannya.


Pernyataan berbeda justru muncul dari mantan Sekretaris Desa, Sukadi, yang menyebut seluruh sertifikat PTSL, termasuk milik Fransiscus, telah selesai diproses.


"Semua sertifikat sudah selesai, termasuk punya Pak Fransiscus. Saya juga punya datanya," kata Sukadi.


Namun, fakta lain disampaikan Erpan, Sekretaris Desa saat ini. Pada Kamis (30/7/2026), ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat permohonan pengambilan sertifikat atas nama Fransiscus.


"Saya tidak pernah menandatangani surat permohonan pengambilan sertifikat itu. Tanda tangan tersebut saya nyatakan palsu," tegas Erpan.


Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam administrasi pengambilan sertifikat PTSL. Apabila benar terdapat pemalsuan tanda tangan atau penyalahgunaan dokumen, persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.


Merasa dirugikan secara materi maupun waktu, Fransiscus menyatakan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia berharap laporan tersebut dapat mengungkap keberadaan sertifikatnya sekaligus mengusut dugaan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.


Kasus ini pun menjadi perhatian karena program PTSL sejatinya dirancang untuk mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah, bukan menjadi beban baru bagi warga.


Hingga berita ini diterbitkan, BongkarSelatan.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan narasumber. 


Redaksi juga membuka ruang bagi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sehingga informasi yang diterima publik tetap berimbang.



(Fir/Red)

TerPopuler