BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penusukan brutal menggemparkan warga Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang perempuan berinisial LM, warga Way Muli, menjadi korban setelah memergoki pelaku yang menyusup ke dalam rumahnya pada Kamis (30/7/2026) dini hari.
Beruntung, gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku yang diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial P.G. alias D. (15) berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan para saksi.
"Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar AKP Stefanus.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman korban di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok bagian belakang.
Namun nahas, saat hendak melancarkan aksinya, pelaku dipergoki korban yang sedang menuju kamar mandi. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Panik karena aksinya diketahui, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
"Korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Saat ini korban menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda," jelas AKP Stefanus.
Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri. Namun berkat kerja cepat aparat kepolisian yang dibantu masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore harinya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai penusukan terhadap korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan untuk menusuk korban, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang berlumuran darah, serta satu potong jaket warna putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah.
"Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Karena pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
(Red)
