Tolak “Masuk Angin”, Fortuba Desak Kejari Tulang Bawang Transparan Usut Dugaan Korupsi BUMD

Senin, 21 September 2026

Tolak “Masuk Angin”, Fortuba Desak Kejari Tulang Bawang Transparan Usut Dugaan Korupsi BUMD

Senin, 21 September 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang memberikan kepastian dan transparansi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda).


Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik Kejari Tulang Bawang yang sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di kantor PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda), Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.


Penggeledahan pada 24 Juni 2026 itu disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan SPBU milik BUMD tersebut. Penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.


Ketua Fortuba, Andika, mengatakan pihaknya meminta Kejari Tulang Bawang tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa kepastian. Menurutnya, setelah adanya langkah penyidikan dan penggeledahan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum.


“Jangan sampai perkara ini masuk angin di tengah jalan. Kami meminta Kejari Tulang Bawang menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andika.


Ia menegaskan, Fortuba tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Namun, sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.


Menurut Andika, salah satu hal yang kini menjadi perhatian publik adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPBU 24.345.107 yang merupakan unit usaha PT Tulang Bawang Jaya.


Laporan keuangan BUMD yang tersedia secara publik menyebut PT Tulang Bawang Jaya memiliki usaha SPBU dan pernah melakukan kerja sama pengelolaan SPBU Nomor 24.345.107 dengan pihak ketiga. Dokumen tersebut juga mencatat perubahan pola bagi hasil dalam kerja sama pengelolaan SPBU.


Fortuba juga menyoroti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.


“Kalau memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, kami meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Andika.


Desakan serupa sebelumnya juga muncul dari kelompok masyarakat lainnya yang meminta adanya kepastian perkembangan penyidikan perkara BUMD tersebut.


Fortuba menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Tulang Bawang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMD dan perkembangan persoalan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.


Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejari Tulang Bawang. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru yang dapat diverifikasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan SPBU PT Tulang Bawang Jaya.


Berita ini juga membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Tulang Bawang Jaya, pengelola SPBU maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.


(TIM)

TerPopuler