Proyek Lampu Jalan Rp4,6 Miliar di Tulang Bawang Disorot, Metode “Pengecualian” Jadi Pertanyaan

Kamis, 24 September 2026

Proyek Lampu Jalan Rp4,6 Miliar di Tulang Bawang Disorot, Metode “Pengecualian” Jadi Pertanyaan

Kamis, 24 September 2026,





BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Paket pengadaan “Belanja Listrik Lampu Jalan” pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang dengan pagu mencapai Rp4,66 miliar menuai sorotan.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat DPD Provinsi Lampung mempertanyakan sejumlah aspek dalam paket yang tercatat pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut.


Sorotan terutama diarahkan pada nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, waktu pencatatan paket, serta penggunaan metode pengadaan “Pengecualian”.


Berdasarkan data LPSE yang menjadi rujukan LBH, paket dengan Kode Paket 10190552000 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp4.669.606.900 dan disebut berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2024.


Namun, dalam data yang disoroti LBH, paket tersebut tercatat dibuat dalam sistem pada 21 Januari 2025.


Perbedaan waktu tersebut kemudian menjadi salah satu pertanyaan yang didorong untuk dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, terutama terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan paket.


Tak hanya soal waktu pencatatan, metode pengadaan “Pengecualian” juga menjadi perhatian.


Dengan nilai pagu lebih dari Rp4,6 miliar, LBH menilai publik berhak mengetahui secara jelas apa dasar penggunaan metode tersebut, ketentuan yang menjadi landasan, siapa yang menetapkan, serta bagaimana proses pertanggungjawaban anggarannya.


Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Provinsi Lampung, Arahman, meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas data di sistem, tetapi harus dijelaskan kepada publik.


“Yang kami soroti bukan semata-mata nilai anggarannya, tetapi bagaimana prosesnya. Ketika ada anggaran miliaran rupiah, kemudian menggunakan metode pengecualian dan terdapat persoalan dalam linimasa pencatatan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujar Arahman.


Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai pengelolaan anggaran tersebut.


“Kami meminta semua pihak membuka dokumen dan dasar hukumnya. Apa alasan menggunakan metode pengecualian? Bagaimana proses pengadaannya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan bagaimana realisasi serta pertanggungjawaban anggarannya? Semua itu harus bisa dijelaskan,” tegasnya.


LBH Perisai Keadilan Rakyat juga mendesak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk turun tangan melakukan penelusuran terhadap paket tersebut.


Arahman mengatakan, penelusuran aparat penegak hukum penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran negara.


“Kami mendorong Kejari Tulang Bawang untuk melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan ini. Panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat terkait di Dinas Perhubungan dan PPK, agar semuanya menjadi terang,” katanya.


Ia menegaskan, pihaknya sedang mempersiapkan bahan laporan kepada aparat penegak hukum.


“Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan penjelasan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” lanjut Arahman.


Menurut LBH, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan untuk memastikan apakah prosedur pengadaan, penggunaan metode pengecualian, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan telah sesuai aturan.


Paket dengan nilai lebih dari Rp4,6 miliar tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan uang daerah dalam jumlah besar.


Pertanyaan publik pun mengarah pada sejumlah hal: apa dasar penggunaan metode “Pengecualian”, bagaimana proses penunjukannya, kapan pekerjaan dilaksanakan, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, serta bagaimana realisasi pekerjaan dan pembayaran anggarannya?


Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang masih diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai paket tersebut, termasuk dasar penggunaan metode “Pengecualian”, waktu pencatatan dalam sistem LPSE, proses pengadaan, pihak pelaksana, serta realisasi anggarannya.


Sementara itu, LBH Perisai Keadilan Rakyat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan penyampaian laporan resmi kepada aparat penegak hukum.


(Tim)

TerPopuler