Kasus Pengeroyokan Buruh di Menggala Disorot, Hampir Setahun Tanpa Kejelasan Hukum

Rabu, 23 September 2026

Kasus Pengeroyokan Buruh di Menggala Disorot, Hampir Setahun Tanpa Kejelasan Hukum

Rabu, 23 September 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang buruh harian lepas di Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dipertanyakan pihak korban. Hampir 10 bulan setelah laporan dibuat, korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.


Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Tulang Bawang dengan nomor STTLP/B/259/XI/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 November 2025.


Korban diketahui bernama Sandra (38), seorang buruh harian lepas. Dugaan pengeroyokan disebut terjadi di lokasi proyek pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.


Pihak korban menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP.


Sandra mengaku kecewa lantaran hingga kini belum mendapatkan informasi yang dianggap cukup mengenai sejauh mana proses hukum terhadap laporan tersebut.


“Kejadiannya sudah terang benderang. Ada saksi-saksi sesama pekerja bangunan di lokasi, dan hari itu juga saya langsung visum ke RSUD Menggala untuk bukti fisik luka lebam,” ujar perwakilan pihak korban.


Menurut pihak korban, bukti awal dan keterangan saksi telah disampaikan kepada penyidik. Namun, mereka mempertanyakan alasan belum adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.


“Kenapa sudah hampir satu tahun berlalu, belum ada penetapan tersangka ataupun kejelasan mengenai proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan?” lanjutnya.


Pihak korban berharap Polres Tulang Bawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, serta langkah hukum berikutnya.


Pertanyaan tersebut dinilai penting agar korban memperoleh kepastian mengenai status laporannya dan masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap laporan pidana ditangani sesuai prosedur hukum.


Dalam sejumlah perkara pengeroyokan di wilayah Lampung, kepolisian diketahui melakukan penyidikan hingga penetapan dan penangkapan tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Misalnya, dalam perkara pengeroyokan di wilayah hukum Polres Mesuji, polisi pada Februari 2026 menangkap seorang tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang.


Sementara itu, dalam perkara yang dialami Sandra, pihak korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak November 2025.


Atas kondisi tersebut, pihak korban meminta Kapolres Tulang Bawang melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.


Pihak korban juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Bid Propam Polda Lampung apabila dalam waktu dekat tidak memperoleh penjelasan maupun perkembangan konkret terkait perkara tersebut.


Namun demikian, tudingan mengenai lambannya penanganan perkara tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak korban. Konfirmasi dari Polres Tulang Bawang mengenai status penyidikan, alasan belum adanya penetapan tersangka, serta langkah hukum yang telah dilakukan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polres Tulang Bawang mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.


(Joni/red)

TerPopuler