BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan warga. Penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp242.123.000 dipertanyakan, terutama terkait penggunaan anggaran dan transparansi pengelolaannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (22/9/2026), BUMDes Kertosari diketahui menjalankan usaha ayam petelur yang berlokasi di Dusun I, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.
BUMDes tersebut diketahui dibentuk pada 2025 dengan kepengurusan yang disebut diketuai Andika, didampingi Rizki sebagai sekretaris dan Rafa sebagai bendahara.
Namun, sejumlah warga mengaku mempertanyakan kondisi pengelolaan BUMDes, termasuk keberadaan pengurus serta laporan pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal desa.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pengelolaan BUMDes Kertosari dinilai belum transparan sehingga masyarakat meminta adanya pemeriksaan dari pihak berwenang.
“BUMDes Kertosari ini tidak jelas pengelolaannya. Kami juga mempertanyakan laporan keuangannya. Informasinya sekretaris dan bendahara sudah tidak aktif berkegiatan di BUMDes,” ujar warga tersebut.
Warga menilai, kondisi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Minta APH Turun dan Periksa Pengelolaan Dana
Masyarakat Desa Kertosari berharap aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal BUMDes.
“Kami berharap pihak kejaksaan dan kepolisian segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kalau memang ada penyimpangan, silakan diperiksa dan diproses sesuai aturan,” katanya.
Secara hukum, penyertaan modal desa kepada BUM Desa merupakan bagian dari tata kelola BUM Desa. Ketentuan yang berlaku mengatur bahwa modal BUM Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan, sedangkan penyertaan modal desa dianggarkan dalam APB Desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Karena itu, penggunaan dana penyertaan modal semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui tata kelola dan laporan keuangan BUM Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan atau temuan awal. Untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes Kertosari maupun Pemerintah Desa Kertosari belum memberikan keterangan resmi mengenai penggunaan penyertaan modal sebesar Rp242.123.000 tersebut.
(Johan/Red)
