Dugaan Pengurasan BBM Subsidi di SPBU BUMD Tuba Disorot, LBH PKR Tantang Kejari Buka Penanganan Kasus

Rabu, 16 September 2026

Dugaan Pengurasan BBM Subsidi di SPBU BUMD Tuba Disorot, LBH PKR Tantang Kejari Buka Penanganan Kasus

Rabu, 16 September 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU BUMD Tulang Bawang dengan nomor registrasi 24.345.170 kembali menjadi sorotan.


Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Keadilan Rakyat (DPD LBH PKR). Lembaga tersebut mempertanyakan sejauh mana penanganan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas pengurasan BBM subsidi yang disebut masih berlangsung di SPBU tersebut.


Ketua DPD LBH PKR, Arahman, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang menangani informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.


Menurut Arahman, perhatian khusus perlu diberikan kepada jajaran Seksi Intelijen (Intel) dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memastikan setiap informasi yang masuk telah ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.


Arahman mengungkapkan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penggunaan barcode atau QR Code lebih dari satu serta kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar yang kerap disebut masyarakat sebagai tangki setan.


Modus tersebut, kata dia, diduga digunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih besar dari kebutuhan kendaraan pada umumnya.


“Kami melihat aktivitas pengurasan Bio Solar bersubsidi dengan modus barcode ganda dan tangki setan di SPBU 24.345.170 ini masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik,” kata Arahman.


Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.


Arahman meminta Kejari Tulang Bawang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.


Ia juga menegaskan, apabila dalam pemeriksaan internal nantinya ditemukan adanya oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran, intervensi, pembiaran, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan, pimpinan kejaksaan harus mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku.


“Kasi Intel dan Kasi Pidsus harus membuktikan bahwa penanganan persoalan ini berjalan profesional. Jika ada oknum yang terbukti bermain mata atau membentengi kasus ini, kami meminta Kajari bertindak tegas, termasuk mencopot atau memberikan sanksi sesuai aturan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.


LBH PKR menilai, persoalan distribusi BBM bersubsidi bukan perkara sepele. Penyalahgunaan subsidi berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi serta dapat menimbulkan kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.


Karena itu, LBH PKR meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.


Arahman mengatakan LBH PKR akan terus memantau perkembangan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Jika tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut penanganannya, LBH PKR menyatakan akan menempuh jalur pengaduan melalui institusi kejaksaan pada tingkat yang lebih tinggi.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kalau tidak ada progres yang jelas dan transparan, kami siap menyampaikan laporan kepada Kejati Lampung hingga Kejaksaan Agung RI. Tujuannya agar persoalan ini terang dan masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan LBH PKR tersebut.


Pihak pengelola SPBU BUMD Tulang Bawang juga perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan barcode ganda, kendaraan bertangki modifikasi, serta mekanisme penyaluran Bio Solar bersubsidi di SPBU 24.345.170.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


(Red)

TerPopuler