BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Proyek perbaikan Jembatan Cakat Raya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menuai sorotan.
Proyek yang berada di jalur strategis tersebut dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan pantauan tim media BongkarSelatan.com, tidak terlihat papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara terbuka identitas perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan hingga konsultan pengawas.
Padahal, informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.
Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa pelaksana proyek, berapa nilai pekerjaannya, dari mana sumber anggarannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Selain persoalan papan informasi, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Saat melakukan pemantauan, tim media melihat sejumlah pekerja beraktivitas di area proyek dengan perlengkapan keselamatan yang dinilai belum terlihat memadai.
Padahal, pekerjaan konstruksi jembatan memiliki risiko keselamatan yang cukup tinggi karena melibatkan pekerjaan beton, besi, aktivitas di ketinggian serta area sekitar aliran sungai.
Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius kontraktor dan pengawas proyek agar keselamatan pekerja tidak diabaikan.
Pengawasan Dipertanyakan
Dalam kunjungan ke lokasi, tim media juga tidak menemukan keberadaan konsultan pengawas maupun perwakilan instansi terkait pada saat pemantauan berlangsung.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pengawasan tidak dilakukan. Namun, hal itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan proyek berjalan setiap hari.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, standar keselamatan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Terlebih, Jembatan Cakat Raya merupakan bagian dari Jalintim Sumatera yang memiliki peranan penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Informasi yang dihimpun dari salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan, penanggung jawab pekerjaan di lapangan berinisial AY, yang disebut sebagai orang kepercayaan kontraktor.
Tim media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada AY melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan identitas perusahaan pelaksana, alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek, penerapan K3 serta mekanisme pengawasan pekerjaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan kepada AY belum mendapat tanggapan.
UU KIP dan Hak Masyarakat
Persoalan keterbukaan informasi juga berkaitan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU tersebut memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi tertentu, termasuk informasi mengenai rencana kerja proyek dan perjanjian dengan pihak ketiga.
Namun, kewajiban badan publik dalam UU KIP perlu dibedakan dengan kewajiban kontraktor sebagai pihak pelaksana pekerjaan. Ketentuan mengenai pemasangan papan informasi proyek juga dapat berkaitan dengan dokumen kontrak, ketentuan pengadaan dan aturan teknis pekerjaan.
Karena itu, persoalan tidak terlihatnya papan informasi tersebut perlu diklarifikasi oleh instansi pemilik pekerjaan dan pihak pelaksana.
BPJN Lampung Diminta Turun
Masyarakat meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar K3, serta ketentuan administrasi dan keterbukaan informasi yang berlaku.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat meminta pihak berwenang memberikan tindakan sesuai ketentuan, termasuk terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Publik juga meminta pengawasan tidak hanya dilakukan ketika pekerjaan telah selesai, tetapi sejak proses pembangunan berlangsung.
Sebab, pengawasan sejak awal penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus mencegah terjadinya persoalan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Masyarakat pada akhirnya hanya membutuhkan kepastian: proyek ini dikerjakan siapa, menggunakan anggaran berapa, kapan selesai, bagaimana standar keselamatannya, dan siapa yang mengawasinya.
Transparansi bukan sekadar memasang papan nama proyek, tetapi bagian dari pertanggungjawaban atas pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
BongkarSelatan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, konsultan pengawas, BPJN Lampung maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik.
(Joni/Red)
