Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU BUMD Tulang Bawang, LBH PKR Minta APH Usut Tuntas

Rabu, 16 September 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU BUMD Tulang Bawang, LBH PKR Minta APH Usut Tuntas

Rabu, 16 September 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU BUMD Tulang Bawang nomor 24-345-170 milik PT Tulang Bawang Jaya Perseroda kembali menjadi sorotan, Rabu (16/9/2026).


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya jaringan pelangsir, penggunaan barcode ganda, kendaraan dengan tangki modifikasi atau yang dikenal masyarakat sebagai “tangki setan”, hingga kemungkinan adanya keuntungan atau fee dalam setiap transaksi.


Ketua DPD LBH PKR Provinsi Lampung, Arahman, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak sekadar pelanggaran di tingkat operator SPBU, tetapi perlu ditelusuri siapa saja yang diduga mengetahui, memfasilitasi, mengatur, atau menikmati keuntungan dari praktik tersebut.


“Kami meminta APH jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan. Kalau ada dugaan permainan sistem, barcode ganda, kendaraan modifikasi, atau pemberian fee kepada pihak tertentu, semuanya harus dibuka berdasarkan bukti,” tegas Arahman.


Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kuota dapat merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh akses BBM sesuai ketentuan.


Dugaan penyimpangan di SPBU BUMD tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.


APH disebut telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor PT Tulang Bawang Jaya Perseroda untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SPBU.


LBH PKR meminta dokumen tersebut tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga dikaitkan dengan data transaksi BBM bersubsidi.


Arahman menyebut sejumlah hal yang menurutnya penting untuk didalami, antara lain data penyaluran Bio Solar, transaksi berdasarkan barcode, rekaman CCTV, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, pencatatan stok, serta hubungan antara operator SPBU dengan pihak yang diduga melakukan pelangsiran.


“Kalau ada perbedaan antara data penjualan, stok dan aktivitas kendaraan di lapangan, itu harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui pola sebenarnya,” ujarnya.


Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebut adanya dugaan kerja sama antara oknum pegawai SPBU dengan pihak pelangsir untuk memberikan kesempatan pengisian BBM bersubsidi secara bersama.


Namun, Arahman menegaskan informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.


“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa bukti. Justru karena itu kami meminta APH memeriksa secara serius apakah benar ada fee, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan bagaimana mekanismenya,” katanya.


Ia menambahkan, apabila dugaan penggunaan barcode ganda dan kendaraan bertangki modifikasi benar ditemukan, penyidik perlu menelusuri apakah praktik tersebut dilakukan secara individual atau terdapat pola yang lebih terorganisasi.


Arahman meminta penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan ahli serta mendalami dokumen yang telah disita.


Menurutnya, penegakan hukum akan memberikan kepastian apabila seluruh pihak yang memiliki peran dapat diperiksa berdasarkan bukti yang ditemukan.


“Kami meminta proses hukum berjalan transparan. Jika memang ada pihak yang berperan sebagai pengendali atau menikmati keuntungan, maka perannya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diperiksa sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar tidak tersentuh,” pungkasnya.


LBH PKR menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan penyimpangan tersebut dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Tulang Bawang Jaya Perseroda belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan barcode ganda, kendaraan bertangki modifikasi, maupun dugaan pemberian fee kepada pelangsir.


Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan APH.


(Joni/Red)

TerPopuler