BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aliansi Pemuda Menggala Selatan bersama sejumlah warga Bujung Tenuk mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina mengusut dugaan praktik pelangsiran Bio Solar yang disebut berlangsung secara berulang di SPBU tersebut.
Dugaan itu mencuat dari laporan masyarakat yang mengaku melihat kendaraan tertentu, salah satunya armada berwarna putih-biru, melakukan pengisian Bio Solar secara berulang.
Warga menduga aktivitas tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan kendaraan, tetapi berpotensi berkaitan dengan praktik pembelian BBM subsidi untuk kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain.
Menurut keterangan warga Bujung Tenuk, kendaraan berwarna putih-biru disebut beberapa kali melakukan pengisian Bio Solar di SPBU BUMD Tulang Bawang.
Aktivitas pengisian berulang tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM subsidi.
Warga juga menduga adanya koordinasi tertentu antara pengemudi kendaraan dengan oknum petugas SPBU. Namun, dugaan keterlibatan pihak internal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan pihak Pertamina.
Masyarakat meminta rekaman CCTV, data transaksi, frekuensi pengisian, identitas kendaraan, serta volume penyaluran diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pola penyalahgunaan subsidi.
Warga menduga Bio Solar yang diperoleh melalui pembelian bersubsidi kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain, termasuk perusahaan atau kegiatan usaha yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi sekaligus menimbulkan persoalan dalam tata kelola penyaluran subsidi pemerintah.
Karena itu, warga meminta penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengemudi atau pelangsir, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi penampung atau pengguna akhir BBM tersebut.
Perwakilan pemuda Menggala Selatan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang turut mencermati dugaan tersebut.
Desakan itu juga muncul di tengah perhatian masyarakat terhadap pengelolaan BUMD Kabupaten Tulang Bawang, termasuk PT Tulang Bawang Jaya.
“Kami meminta Kejari Tulang Bawang dan Pertamina bertindak konkret. Jangan sampai armada yang diduga melakukan pelangsiran bebas menguras solar subsidi. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” ujar salah satu tokoh pemuda Bujung Tenuk, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
Warga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengisian Bio Solar di kawasan SPBU tersebut.
Masyarakat juga berencana mengumpulkan dokumentasi aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum dan pihak Pertamina.
Warga berharap Pertamina Regional Sumbagsel melakukan evaluasi terhadap pola penyaluran BBM subsidi di SPBU BUMD Tulang Bawang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Mereka juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan, termasuk evaluasi terhadap operasional SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan oknum internal SPBU, armada putih-biru, maupun pihak perusahaan yang disebut warga masih memerlukan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU BUMD Tulang Bawang, PT Tulang Bawang Jaya, Pertamina, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
(Joni/Red)
