Diperas Pakai Video Call, Perempuan di Lampung Selatan Rugi Rp289,9 Juta

Jumat, 25 September 2026

Diperas Pakai Video Call, Perempuan di Lampung Selatan Rugi Rp289,9 Juta

Jumat, 25 September 2026,




BONGKAR LSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.


Korban diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya saat melakukan panggilan video dengan seorang pria yang baru dikenalnya direkam secara diam-diam. Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.


Akibat aksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp289.940.000.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MRS (20), buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah.


“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Gunakan Tiga Akun Facebook

Dalam menjalankan aksinya, MRS diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Ketiga akun tersebut disebut menampilkan citra pelaku sebagai pengusaha dan aparat, lengkap dengan unggahan yang menggambarkan gaya hidup mewah.


Pelaku kemudian menghubungi korban secara bergantian menggunakan akun-akun tersebut hingga komunikasi keduanya semakin dekat.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.


Komunikasi kemudian berlanjut dengan pertukaran nomor WhatsApp. Setelah hubungan komunikasi semakin intens, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video.


Dalam panggilan tersebut, pelaku diduga meminta korban membuka pakaian dan kemudian merekam percakapan video tanpa sepengetahuan korban untuk kepentingan pemerasan.


“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

Korban Transfer Hampir Rp290 Juta

Setelah menguasai rekaman pribadi korban, pelaku diduga mulai meminta sejumlah uang. Korban diancam video tersebut akan disebarkan kepada orang lain apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.


Dalam kondisi tertekan akibat ancaman tersebut, korban kemudian melakukan sejumlah transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan pelaku.

Total uang yang telah ditransfer korban mencapai Rp289.940.000.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Jawa Tengah.


Pada 17 September 2026, polisi menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.


Boyoh mengatakan, penyidik menemukan rangkaian komunikasi antara pelaku dan korban yang bermula dari Facebook, kemudian berlanjut ke WhatsApp hingga panggilan video.


“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal,” kata Boyoh.


Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.


(Red)

TerPopuler