Jambret Sadis Incar Mahasiswi di Jalinsum Katibung, Tim URC Ringkus Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 02 Agustus 2026

Jambret Sadis Incar Mahasiswi di Jalinsum Katibung, Tim URC Ringkus Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 02 Agustus 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Gerak cepat Tim URC Opsnal Reskrim Polsek Katibung membuahkan hasil. Kurang dari hitungan hari, pelaku penjambretan yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil dibekuk bersama hampir seluruh barang bukti hasil kejahatannya.


Pelaku berinisial M.S. (33), warga Dusun Cinta Maya, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif pascakejadian yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan Tim URC dan langsung diamankan bersama barang bukti.


"Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan," ujar IPTU Dita.


Korban berinisial VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi sasaran aksi jambret saat melintas di Jalinsum Desa Babatan. Pelaku memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang dibawanya.


Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam, yakni iPhone XR dan Vivo Y30, uang tunai Rp2.500.000, serta dokumen penting milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Katibung.


Kapolsek menjelaskan, hasil pengembangan penyidikan berhasil mengungkap keberadaan barang-barang milik korban yang masih dikuasai pelaku.


"Modus yang digunakan pelaku adalah memepet kendaraan korban di jalan raya kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban. Dari hasil pengembangan, sebagian besar barang milik korban berhasil kami amankan sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan," jelasnya.


Dari tangan pelaku, polisi menyita tas wanita warna putih, dua unit handphone milik korban, dompet warna merah muda berisi KTP korban, serta uang tunai Rp2.276.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.


Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau nomor polisi BE 3646 EK yang digunakan pelaku saat beraksi, satu potong jaket hitam, serta celana jeans biru dongker yang dikenakan ketika melakukan aksi penjambretan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas IPTU Dita.


Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.



(Red)

TerPopuler