BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya.
Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), petugas berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga merupakan anggota komplotan curanmor sekaligus mengungkap sedikitnya delapan lokasi pencurian yang telah mereka lakukan.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama, Kecamatan Candipuro; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.
"Keempat tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah," ujar IPTU Ali Humaeni.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis pintu belakang, merusak pintu rumah, lalu membobol pintu menuju ruang tengah sebelum menggasak berbagai barang berharga.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat BE 6774 OW dan Honda Revo BE 7429 NU, satu unit telepon genggam Oppo, uang tunai Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16 juta.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Y.S. di wilayah Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka R.A. yang mengaku melakukan pencurian bersama K.S.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual salah satu sepeda motor hasil curian di wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu unit Honda Beat milik korban. Sementara satu unit kendaraan lainnya diduga telah dijual kepada seorang berinisial R, namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan telah melarikan diri.
Kapolsek mengungkapkan, saat proses penangkapan terhadap R.A. dan K.S., keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa R.A. dan K.S. merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi curanmor. Kepada penyidik, mereka mengakui telah beraksi di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga mencuri sepeda motor di sebuah acara organ tunggal di kawasan Bulog Kalianda.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A3S, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru, serta satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk penadah barang hasil curian dan barang bukti yang belum berhasil ditemukan.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Red)
