BONGKARSELATAN.COM, WAY KANAN - Dugaan penggunaan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin oleh salah satu penyedia layanan internet (WiFi) di Kabupaten Way Kanan menjadi sorotan. Hingga kini, pihak penyedia layanan tersebut disebut belum memberikan klarifikasi meski telah dipanggil secara resmi oleh PLN Rayon Martapura.
Kasus ini terjadi di wilayah Kampung Bandar Sari dan Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PLN telah melayangkan surat panggilan kepada pihak penyedia layanan internet yang diduga memasang kabel jaringan pada tiang listrik milik PLN tanpa memiliki izin atau kerja sama resmi.
Surat panggilan tersebut bertujuan meminta klarifikasi sekaligus meminta penyedia layanan menunjukkan dokumen perizinan maupun perjanjian pemanfaatan aset milik PLN. Namun, hingga Sabtu (1/8/2026), pihak PLN menyebut belum menerima respons dari yang bersangkutan.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan resmi. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak pengusaha WiFi. Mereka juga belum menunjukkan sikap kooperatif," ujar perwakilan PLN Rayon Martapura saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026).
PLN menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik tanpa izin bukan hanya berpotensi merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu keandalan jaringan listrik serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Apabila terbukti dilakukan tanpa hak atau tanpa adanya perjanjian resmi, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban memperoleh persetujuan pemilik fasilitas sebelum menggunakan aset milik pihak lain.
Selain itu, ketentuan internal PT PLN (Persero) juga mengharuskan setiap pemanfaatan tiang listrik dilakukan melalui perjanjian kerja sama resmi serta memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
PLN mengimbau seluruh penyedia layanan internet agar segera mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian maupun klarifikasi dari pihak terkait, PLN menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk melakukan penertiban terhadap jaringan yang dipasang tanpa izin.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan masyarakat, melindungi aset negara, serta memastikan keandalan sistem kelistrikan tetap terjaga.
(Fir/Red)
