BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Forum Konsultasi Publik Identitas Kependudukan Digital (IKD), Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat transformasi digital di bidang administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, S.E., menyampaikan bahwa pemerintah terus berinovasi menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat.
Menurut Anton, salah satu inovasi yang saat ini terus didorong adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), yakni KTP elektronik dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar.
“Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan aman kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbesar adalah Identitas Kependudukan Digital atau yang akrab kita sebut IKD,” ujar Anton dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, IKD merupakan KTP elektronik dalam bentuk digital yang tersedia di dalam aplikasi pada telepon pintar. Menurutnya, IKD memiliki fungsi, kedudukan hukum, dan keabsahan yang sama dengan KTP fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“IKD adalah KTP elektronik dalam bentuk digital yang ada di dalam aplikasi HP Bapak/Ibu. Fungsinya, kedudukan hukum, dan keabsahannya sama persis dengan KTP fisik,” jelasnya.
Anton juga memaparkan sejumlah manfaat utama IKD. Selain mempermudah masyarakat karena tidak harus selalu membawa atau memfotokopi KTP, IKD dirancang untuk meningkatkan keamanan data pribadi.
Sistem IKD dilengkapi sejumlah fitur keamanan, di antaranya pencegahan tangkapan layar, perubahan PIN secara berkala, serta verifikasi wajah setiap kali aplikasi diakses.
“Tujuan utama IKD yaitu mempermudah, tidak perlu fotokopi KTP, cukup scan QR Code dari HP. Di dalam IKD terdapat KTP digital, Kartu Keluarga digital dan Akta Kelahiran digital,” kata Anton.
Selain itu, ia menyebut IKD ke depan akan semakin terintegrasi dengan berbagai layanan publik.
“Ke depannya IKD akan terhubung dengan layanan BPJS, pajak, dan bansos,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anton juga meminta dukungan para peserta Forum Konsultasi Publik untuk membantu menyosialisasikan IKD kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan IKD, tetapi juga segera melakukan aktivasi.
“Kami sangat mengharapkan peran Bapak/Ibu untuk menjadi duta informasi IKD di lingkungan masing-masing, memberikan masukan dan kritik membangun terkait kendala yang ada, serta membantu mengajak warga untuk segera melakukan aktivasi IKD,” tuturnya.
Forum Konsultasi Publik tersebut turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, BPJS Kesehatan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Selatan.
Sejumlah instansi yang diundang antara lain Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta BPJS Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Dari unsur pendidikan, turut diundang Universitas Muhammadiyah Kalianda, Sekolah Tinggi Agama Islam Kalianda dan Akademi Kebidanan Hampar Baiduri Kalianda.
Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap pelaksanaan IKD, termasuk berbagai kendala yang masih dihadapi masyarakat dalam proses aktivasi maupun pemanfaatannya.
Anton menegaskan bahwa keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mendukung percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD. Mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah ini mewujudkan pelayanan publik yang lebih maju, efisien dan modern,” pungkasnya.
Untuk mendukung proses aktivasi, peserta forum juga diminta membawa smartphone Android dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) agar aktivasi IKD dapat dilakukan langsung di lokasi kegiatan.
(Red)
