BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG TIMUR - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku dikenakan pungutan sebesar Rp400.000 per peserta dalam proses pengurusan program sertifikasi tanah tersebut.
Menurut keterangan warga, dana itu disebut digunakan untuk kebutuhan patok batas tanah, meterai, serta kelengkapan administrasi lainnya.
Padahal, program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Biaya yang diperbolehkan dalam pelaksanaannya juga memiliki ketentuan dan batasan sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk wilayah kategori IV, termasuk Lampung, biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat disebut memiliki batas maksimal Rp200.000 per bidang tanah. Karena itu, adanya tarikan sebesar Rp400.000 per peserta menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan rincian penggunaannya.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya penarikan tersebut, Kepala Desa Jemberana, Gede Sarwo, membenarkan adanya dana yang dipungut dari peserta.
“Untuk lengkap dan jelasnya, silakan datang ke kantor desa, kita bahas bersama Pokmas,” ujarnya.
Namun, kepala desa belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai komponen biaya, mekanisme penggunaan dana, maupun dasar hukum yang menjadi landasan penarikan Rp400.000 tersebut.
Tim redaksi kemudian mendatangi Kantor Desa Jemberana untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Namun, kantor desa dalam keadaan kosong dan Kepala Desa maupun pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak berada di lokasi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan daring. Salah seorang pengurus Pokmas yang juga menjabat sebagai kepala dusun menyampaikan bahwa dirinya sedang bertugas di Tanjung Bintang sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Adanya perbedaan antara batas biaya persiapan yang diperbolehkan dengan nominal yang disebut dipungut kepada warga menjadi perhatian serius. Jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak disertai kesepakatan yang sah, atau penggunaannya tidak transparan, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran aturan.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu meminta penjelasan mengenai dasar hukum, rincian penggunaan dana, serta bukti pembayaran setiap pungutan yang dibebankan dalam program PTSL.
Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pengurus Pokmas, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Jemberana, Pokmas, maupun pihak terkait lainnya.
(Firdaus)
