Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penahanan Kembali Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Rabu, 12 Agustus 2026

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penahanan Kembali Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Rabu, 12 Agustus 2026,



BONGKARSELATAN.VOM, LAMPUNG SELATAN - Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Titi Hartati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda atas langkah penahanan kembali terhadap tersangka dalam perkara tersebut.


Titi Hartati, yang merupakan Kuasa Hukum korban dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, menilai penahanan kembali tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban serta keluarganya.


“Kami menghargai langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Titi dalam keterangannya.


Menurutnya, pihaknya berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.


Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara serius kemungkinan adanya pihak lain yang berdasarkan fakta dan alat bukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.


“Kami tidak bermaksud menghakimi atau mendahului proses hukum. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami meminta agar tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.


Titi menambahkan, seluruh pihak yang nantinya memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa perhatian utama pihaknya adalah memastikan hak, kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.


“Korban adalah anak yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus serta terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual dan tekanan selama proses hukum berlangsung,” katanya.


Ia juga meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan, tekanan, intimidasi maupun upaya lain yang dapat memengaruhi korban maupun keluarga korban.


“Kami akan terus mendampingi dan memastikan hak-hak korban dalam setiap tahapan proses hukum,” lanjutnya.


Atas penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan pendampingan kepada korban dan keluarganya.


Titi berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara tuntas hingga tahap persidangan dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap korban.


“Kami percaya bahwa hukum harus hadir untuk memberikan keadilan, terutama bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” pungkasnya.



(Red)

TerPopuler