BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di wilayah Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, justru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pria berinisial S (21), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diamankan jajaran Polsek Candipuro pada Sabtu (8/8/2026).
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Ali, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulya Sari.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Karya Mulya Sari, tepatnya di kawasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin,” ujar Ali.
Saat diamankan, S sempat belum mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, S akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di depan Musholla Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Desa Karya Mulya Sari.
Sepeda motor milik korban, Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2032 DBC, saat itu sedang diparkir di depan musholla.
Pelaku diduga membawa kabur kendaraan tersebut setelah merusak kunci kontak.
“Sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 nomor polisi BE 2032 DBC milik korban saat itu diparkir di depan musholla dan diambil dengan cara menjebol kunci kontak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” jelas Ali.
Pengungkapan kasus kemudian berlanjut dengan penggeledahan di rumah S. Polisi menemukan satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah lemari etalase yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian.
Sejumlah barang lainnya turut diamankan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana lain, yakni enam pasang bekas dudukan pelat sepeda motor dan 13 pasang kaca spion sepeda motor.
Polisi juga menyita satu unit Honda Beat warna hitam kombinasi putih tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2072 NFE yang diduga digunakan S untuk menuju lokasi kejadian.
Selain kendaraan tersebut, petugas mengamankan satu bilah pisau jenis badik beserta sarung kayu dan satu set kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak.
Saat ini, S telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, S diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas atau keberadaan orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Red)
