BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Sabtu (15/8/2026).
Perkara yang menjerat Indra Franenzi Rimarza tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas antara persoalan hukum pidana dan hubungan keperdataan dalam aktivitas bisnis swasta.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Bangkit Saputra, S.H., menilai posisi Indra dalam program BSPS perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, terdakwa merupakan pelaku usaha swasta yang berada dalam rantai pasok material dan bertindak sebagai pemasok besi kepada sejumlah toko material.
Penasihat hukum menyatakan Indra tidak memiliki hubungan langsung dengan masyarakat penerima bantuan serta tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan maupun pencairan anggaran negara.
“Jabatan atau wewenang publik mana yang disalahgunakan oleh seorang pemasok material swasta? Ketika subjek hukumnya tidak memiliki jabatan, maka unsur penyalahgunaan wewenang secara subjektif seharusnya gugur demi hukum,” ujar Bangkit dalam persidangan.
Menurut tim penasihat hukum, dinamika dalam proses pengadaan dan distribusi material semestinya terlebih dahulu dilihat dari karakter hubungan bisnis yang terjadi.
Kondisi geografis Kabupaten Way Kanan, fluktuasi harga material, biaya logistik, serta kendala pengiriman disebut merupakan bagian dari risiko usaha yang dapat terjadi dalam kegiatan perdagangan.
Penasihat hukum berpendapat, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban kontraktual, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, termasuk gugatan wanprestasi maupun penyelesaian berdasarkan perjanjian.
Namun, dalam perkara ini, menurut pihak pembela, persoalan operasional tersebut justru dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum menilai konstruksi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara risiko bisnis yang wajar dengan adanya kesengajaan atau niat jahat untuk merugikan keuangan negara.
Selain persoalan kewenangan, tim pembela juga menyoroti perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, perhitungan kerugian harus mempertimbangkan karakter transaksi perdagangan, termasuk Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya operasional, biaya distribusi dan logistik, serta margin keuntungan yang wajar.
Pihak pembela mempertanyakan apabila seluruh nilai transaksi komersial diperlakukan sebagai kerugian negara tanpa memperhitungkan komponen biaya dan mekanisme perdagangan yang sebenarnya.
Mereka juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, tidak terdapat aliran dana dari kas negara kepada Indra di luar mekanisme transaksi jual-beli material.
Meski demikian, seluruh argumentasi tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Perkara BSPS Way Kanan juga dinilai memiliki implikasi lebih luas terhadap keterlibatan pelaku usaha swasta dalam program pembangunan pemerintah.
Tim penasihat hukum berpandangan, apabila persoalan dalam transaksi perdagangan dan kendala distribusi dapat dengan mudah dibawa ke ranah tindak pidana korupsi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam proyek-proyek pembangunan publik.
Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta argumentasi jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.
Publik pun diharapkan tetap mengawal proses persidangan secara objektif dan menghormati independensi majelis hakim hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Firdaus)
