Bawa 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen ke Bekasi, Polisi Amankan di Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 13 Agustus 2026

Bawa 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen ke Bekasi, Polisi Amankan di Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 13 Agustus 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Upaya penyelundupan atau pengangkutan satwa tanpa dokumen kembali terungkap di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas KSKP Bakauheni mengamankan sebanyak 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi sebuah Toyota Hiace, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.


Puluhan burung tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.


Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan adanya pengamanan tersebut.


“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Fransiskus.


Kendaraan tersebut dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, burung-burung tersebut dibawa dari wilayah Ogan Ilir dengan tujuan Cikarang, Bekasi.


Petugas menemukan satwa tersebut dalam empat keranjang buah berwarna putih yang diletakkan di bagian bagasi belakang kendaraan.


Adapun 98 ekor burung yang diamankan terdiri dari 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.


Setelah ditemukan, polisi berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap satwa tersebut.


“Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” kata Fransiskus.


Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Hiace warna putih nomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah berisi 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.


Sementara itu, pengemudi kendaraan telah menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul dan tujuan pengiriman satwa tersebut.


Pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Seluruh burung yang diamankan telah diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.


Fransiskus menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa di kawasan Pelabuhan Bakauheni akan terus dilakukan guna mencegah adanya pengiriman satwa tanpa dokumen resmi.


“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” pungkasnya.


(Red)

TerPopuler