Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka

Sabtu, 15 Agustus 2026

Ngaku Motornya Dirampas, Remaja di Jati Agung Malah Jadi Tersangka

Sabtu, 15 Agustus 2026,




BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Laporan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, akhirnya terbongkar. Polisi menemukan fakta bahwa peristiwa perampasan sebagaimana dilaporkan ternyata tidak pernah terjadi.


Kasus tersebut dilaporkan oleh M.S.Y. (16), warga Kecamatan Jati Agung, yang mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru.


Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan, berdasarkan laporan awal, M.S.Y. mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah.


Saat melintas di lokasi kejadian, korban mengaku dipepet sebuah mobil Honda Brio warna hitam yang memiliki stiker boneka Labubu pada kaca belakang.


“Korban mengaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah. Ia menyebut sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang memepet sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Deddy dalam konferensi pers di Aula Raden Intan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).


Dalam laporan awal, setelah sepeda motor berhenti, seorang pria disebut turun dari mobil dan mendorong M.S.Y. hingga terjatuh. Sepeda motor Honda Beat kemudian dibawa kabur ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru.


Akibat kejadian yang dilaporkan sebagai curas tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp18,6 juta.


Namun, penyidik Polsek Jati Agung menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa keterangan saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar Jalan Puspa Raya.


“Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra.


Penyidik kemudian kembali memeriksa M.S.Y. secara mendalam. Dalam pemeriksaan tersebut, M.S.Y. akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut tidak dirampas seperti yang dilaporkan sebelumnya.


Motor tersebut ternyata telah digadaikan sehari sebelum laporan dibuat.


Berdasarkan pengakuannya, sepeda motor Honda Beat itu digadaikan kepada warga Kecamatan Jati Agung dengan nilai Rp2 juta.


Polisi kemudian mengamankan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan dirampas tersebut sebagai barang bukti. Temuan ini semakin memperkuat hasil penyelidikan bahwa aksi curas sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi.


Atas terungkapnya fakta tersebut, M.S.Y. yang sebelumnya mengaku sebagai korban justru harus berhadapan dengan proses hukum.


Kapolres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Menurutnya, laporan palsu tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelapor, tetapi juga dapat mengganggu proses penegakan hukum karena kepolisian harus mengerahkan personel dan sumber daya untuk menangani perkara yang sebenarnya tidak terjadi.


(Red)

TerPopuler