BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyusul dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung. Pemerintah daerah diminta mengambil langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh aktivitas belajar mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB dialihkan menjadi pembelajaran secara daring (online) dari rumah masing-masing.
Kebijakan itu berlaku selama dua hari, yakni Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, turut menjadi bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di sektor pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelumnya juga mengimbau warga sekolah untuk mewaspadai potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala satuan pendidikan dan guru tetap diminta melaksanakan tugas serta memastikan pembelajaran berlangsung efektif. Materi pembelajaran juga harus tetap disampaikan kepada peserta didik melalui platform digital yang tersedia.
Orang tua atau wali peserta didik diminta memberikan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring berlangsung. Siswa juga diharapkan tetap mengikuti kegiatan belajar dengan baik dari rumah.
Selain kebijakan pembelajaran daring, Pemprov Lampung mengimbau siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah selama terjadi paparan abu vulkanik.
Apabila terpaksa keluar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai. Langkah tersebut untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan, termasuk ISPA serta iritasi mata dan kulit.
Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi teknis serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah juga diminta terus memantau kondisi keamanan lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah dampak abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
(Red)
