Viral ! Peristiwa Memalukan Perselingkuhan Oknum Guru ASN di Tanggamus Berujung Pelaporan

Rabu, 30 Maret 2022

Viral ! Peristiwa Memalukan Perselingkuhan Oknum Guru ASN di Tanggamus Berujung Pelaporan

Rabu, 30 Maret 2022,


Tanggamus, Bongkarselatan.com- Sempat Viral diberitakan sejumlah Media di Tanggamus beberapa waktu lalu terkait Dugaan Perselingkuhan Guru ASN di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP),  Puluhan Wartawan dan Ormas mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan Kantor Inspektorat, guna menanyakan tindak lanjut dari laporan pernyataan sikap dari Guru TU, Komite, Tokoh adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.


Bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Ruslan, puluhan Wartawan mempertanyakan berbagai macam pertanyaan terkait isu tidak senonoh yang di lakukan oknum Guru YM dengan MA tersebut, Selasa (29/03/2022) 


Ruslan membenarkan bahwa Laporan tersebut sudah pihaknya terima, adapun tuntutan didalamnya berisi tentang :

1.Pihak Sekolah merasa tercemar nama baik sekolahnya akibat kejadian ini.

2. Semua tenaga Pendidik merasa tidak nyaman untuk bergaul kepada kedua oknum tersebut setelah kejadian ini.

3.Sekolah akan mengalami penurunan minat pendaftaran siswa baru di tahun-tahun yang akan datang.


"Oleh sebab itu Laporan sudah kami tangani bahkan yang bersangkutan sudah kami panggil,selanjutnya proses laporan ini akan kami serahkan kepada pihak Inspektorat"Kata Ruslan.


Dihari yang sama Puluhan Wartawan dan Ormas juga mendatangi Kantor Inspektorat Tanggamus dan langsung bertemu dengan Sekretaris Gustam, beliau mengatakan bahwa Istri Dari YM yaitu MD juga melaporkan kepada pihaknya dalam kasus dugaan perselingkuhan YM dengan MA ini yang tak lain kedua oknum tersebut adalah ASN yang mengajar di SMPN 1 Bandar Negeri Semuong, Sejauh ini kami pihak Inspektorat sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum yang di laporkan Saudara MD,kami juga meminta data-data lengkap atas peristiwa tersebut kepada pelapor,selajutnya akan kami lakukan pemeriksaan secara khusus.


"Berkaitan dengan Sanksi apa yang akan berikan  setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Oknum ini, kami merujuk pada Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021.disitu ada tiga kategori Sangsi yaitu Ringan,sedang,Berat,nanti kita kategorikan kasus ini setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan"Jelas Gustam.


Selanjutnya peristiwa yang mencoreng marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ini mendapat kecaman keras dari Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat Ib) Herwinsyah, beliau berharap kepada Dinas Pendidikan Tanggamus dan Inspektorat agar bersungguh-sungguh memproses permasalah Dugaan Perselingkuhan ini, baik secara administrasi Kepangkatan juga pemberian sanksi berupa pemberhentikan dengan tidak hormat.


"Seperti kita ketahui bahwa dalam PP No.53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin dijelaskan.bahwa ASN yang terlibat kasus asusila atau perselingkuhan pelakunya bisa dikenakan sangsi atau hukuman berat". ujarnya 


"Tindakan yang dilakukan oleh oknum Guru ini,sangat menciderai wajah Pendidikan Kabupaten Tanggamus, bagaimana tidak, guru yang seharusnya  menjadi suri tauladan dan panutan bagi muridnya malah melakukan perbutan yang tidak terpuji, peristiwa ini sudah jelas tindakan melawan hukumnya".Pungkasnya

 (Anto)

TerPopuler