Sidang Kedua Ditunda, Merik Havit SH.,MH., : Barang Siapa Mendalilkan Maka Dia Wajib Membuktikan

Kamis, 24 Maret 2022

Sidang Kedua Ditunda, Merik Havit SH.,MH., : Barang Siapa Mendalilkan Maka Dia Wajib Membuktikan

Kamis, 24 Maret 2022,


Bandar Lampung, Bongkarselatan.com - Kuasa Hukum Hi. Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan selaku Pihak Tergugat IV hadiri gelar persidangan kedua agenda mediasi dengan perkara nomor : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Rabu (23/3/2022).


Team Kuasa Hukum yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan yang di Kepalai Merik Havit, SH., MH., sudah menerima kuasa dari Bapak Hi. Nanang Ermanto selaku Tergugat IV dalam perkara nomor : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk dan surat kuasa sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pertanggal 2 Maret 2022.


Dalam sidang kedua mediasi Hi. Nanang Ermanto Tergugat IV rabu 23/3/2022, Pengacara Pihak Tergugat IV yang menghadiri persidangan diantaranya Merik Havit, SH., MH., Hasanuddin, SH., Zamroni, SH., Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH., Deny Galih Riazy, SH., MH., Ruhenry, SHI., MH, Fikri Amrullah, SH., MH., Daniel Simamora, SH.


Menurut Merik Havit, SH,. MH., selaku Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan mewakili Pihak Tergugat IV menghadiri Sidang kedua yang di gelar pukul 13 : 25 WIB diruangan Oemar Seno Aji Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, Namun persidangan di tunda dikarenakan pihak Penggugat tidak hadir di dalam persidangan. 


Selanjutnya Persidangan akan di gelar kembali pada tanggal 6/4/2022 atau ditunda 2 minggu dari sidang kedua, kemudian Jurusita  akan memanggil kembali para pihak terkait, terang Merik Sang Pengacara Wong Cilik.


Bahwa kami selaku pihak Tergugat IV siap menghadiri segala proses persidangan yang akan di gelar, agar perkara ini dapat terungkap di persidangan, Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menghadiri persidangan.



Hukum ini sudah jelas ada aturan mainnya barang siapa  yang mendalilkan maka dia wajib membuktikannya dan sudah ada tempatnya yakni Pengadilan, jadi kami tunggu pembuktiannya. Tutup Merik


Turut terpantau beberapa rombongan Ormas memberikan dukungan moral kepada pihak tergugat IV, yakni Ormas GML Indonesia yang dikomandoi oleh Ketua Umum Rizal Anwar dan Ormas Persatuan Pemuda Lampung (PEPAL) yang juga di komandoi Ketua Umum Ridwan Alias Iwan Tupo, untuk menyaksikan jalannya persidangan tersebut. 



(Red/Rls)

TerPopuler