Fortuba dan LBH PKR Desak Pertamina Evaluasi SPBU BUMD Tulang Bawang, Kejari Diminta Usut Tuntas

Kamis, 17 September 2026

Fortuba dan LBH PKR Desak Pertamina Evaluasi SPBU BUMD Tulang Bawang, Kejari Diminta Usut Tuntas

Kamis, 17 September 2026,


BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Forum Masyarakat Tulang Bawang (Fortuba) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Lampung mendesak PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas terkait dugaan penyimpangan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya.


Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, jeriken hingga drum.


Fortuba dan LBH PKR meminta Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi atau perjanjian kerja sama, Pertamina diminta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penghentian kerja sama.


“Kami meminta Pertamina Patra Niaga tidak mengabaikan persoalan ini. Kalau memang ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegas perwakilan Fortuba dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).


Menurut Fortuba, distribusi BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap penyalurannya harus dilakukan secara ketat agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.


Selain meminta Pertamina melakukan evaluasi, DPD LBH PKR Provinsi Lampung juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan SPBU BUMD tersebut.


LBH PKR meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat maupun memperoleh keuntungan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.


“Kami meminta Kejari Tulang Bawang mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas perwakilan LBH PKR.


LBH PKR juga meminta dugaan penyimpangan tidak hanya dilihat dari aktivitas di lapangan, tetapi turut ditelusuri melalui administrasi penjualan, mekanisme distribusi, penggunaan kuota BBM subsidi, hingga kemungkinan aliran dana.


Fortuba dan LBH PKR menilai penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat operasional apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain.


Kedua lembaga tersebut menyatakan siap mengawal proses hukum yang berjalan di Kejari Tulang Bawang serta meminta masyarakat yang memiliki informasi relevan menyampaikannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.


Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat di kantor Pertamina maupun Kejari Tulang Bawang apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.


Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut masih merupakan tudingan dan aspirasi yang disampaikan Fortuba serta LBH PKR. Kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.


BONGKARSELATAN.COM memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi yang seluas-luasnya kepada manajemen PT Tulang Bawang Jaya, pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.


Setiap klarifikasi, bantahan, data, atau dokumen resmi yang disampaikan pihak terkait akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai tudingan dan desakan yang disampaikan Fortuba dan LBH PKR.


(Joni/Red)

TerPopuler