BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Dugaan praktik penyelewengan dan pengundulan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan.
Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya petani, nelayan, serta masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, dugaan penyimpangan tidak hanya dilakukan dengan modus pengisian BBM ke wadah seperti ember maupun drum. Namun, terdapat pula dugaan penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian berulang atau melangsir Bio Solar subsidi.
Sejumlah kendaraan, mulai dari truk Colt Diesel hingga kendaraan minibus berbahan bakar solar, disebut-sebut melakukan pengisian berulang pada waktu tertentu.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak pagi hingga sore dan malam hari. Pola pengisian berulang ini menimbulkan dugaan adanya jaringan pelangsir yang bekerja secara terorganisasi.
Dugaan lainnya menyebutkan adanya kendaraan dengan kapasitas tangki yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas standar.
Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang maupun hasil pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pemberian uang tips atau imbalan tertentu kepada oknum petugas SPBU dalam setiap aktivitas pengisian. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara serius apabila benar terjadi.
Jika terbukti, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang semestinya mendapatkan akses terhadap BBM sesuai peruntukannya.
Sorotan masyarakat kini mengarah pada proses pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan pelanggaran di SPBU BUMD tersebut disebut sempat mendapatkan perhatian melalui pemeriksaan atau penyelidikan pada 24 Juni 2026.
Namun hingga kini, belum diketahui secara jelas bagaimana perkembangan maupun hasil dari proses pemeriksaan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Masyarakat berharap apabila memang ditemukan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang berwenang juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi memiliki ketentuan hukum yang mengatur siapa saja yang berhak memperoleh serta bagaimana penyalurannya.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur pidana, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya.
Karena itu, dugaan praktik penyimpangan di SPBU BUMD PT Tulang Bawang Jaya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pihak pengawas terkait.
Publik juga mendesak agar dugaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen SPBU/BUMD PT Tulang Bawang Jaya maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik tersebut maupun perkembangan pemeriksaan yang disebut berlangsung pada 24 Juni 2026.
BeritaNewsID.com akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Joni/Red)
