BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayah. Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk saat patroli rutin di Kecamatan Palas, setelah petugas mencurigai sepeda motor yang dikendarai pelaku merupakan hasil kejahatan.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, kehilangan sepeda motor saat tengah melaksanakan salat Isya.
Sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tahun 2021 bernomor polisi BE 2997 DAA milik korban diparkir dalam kondisi terkunci stang di area parkiran mushola yang tidak berpagar. Usai salat, korban sempat mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan, namun baru menyadari kendaraannya raib setelah keluar dari mushola.
Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Hingga akhirnya, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan.
Petugas kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran. Karena tidak mengindahkan perintah berhenti, polisi menghadang kendaraan tersebut hingga terjatuh. Kedua pelaku pun langsung diamankan di lokasi tanpa perlawanan.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci leter T serta dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para pelaku. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
“Kedua pelaku kami amankan saat patroli. Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui perbuatannya serta mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain,” kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, IPTU Suyitno mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Palas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
(Red)
