Dugaan 11 Rekening Titipan di Lampung Barat Diserahkan ke Kejati, AJP Desak Audit Forensik Aliran PAD

Selasa, 29 September 2026

Dugaan 11 Rekening Titipan di Lampung Barat Diserahkan ke Kejati, AJP Desak Audit Forensik Aliran PAD

Selasa, 29 September 2026,


BONGKARSELATAN.COM, BANDAR LAMPUNG - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan persoalan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penggunaan 11 rekening perantara dalam proses penerimaan pajak daerah.


Lapdu bernomor 90.013/LP-TPK/DPC-AJP/LB/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 tersebut dilaporkan berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.


Pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan rekening-rekening tersebut, termasuk aliran dana sejak 2021 hingga 2026, untuk memastikan apakah seluruh proses pengelolaan penerimaan daerah telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.


Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam laporan, Bapenda bersama BPKAD Kabupaten Lampung Barat disebut menggunakan 11 rekening pembukuan pada PT Bank Lampung di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai media penampungan sementara penerimaan sejumlah jenis pajak daerah.

Ke-11 rekening tersebut antara lain:

Pajak Reklame — 202021000006

Pajak Air Tanah — 202021000010

Pajak MBLB — 202021000008

PBB-P2 — 202021000001

Pajak BPHTB — 202021000002

PBJT Penyediaan Tempat Parkir — 202021000009

PBJT Pergelaran Kesenian/Hiburan — 202021000005

PBJT Hotel — 202021000003

PBJT Restoran — 202021000004

Opsen PKB — 202021000035

Opsen BBNKB — 202021000033.


Pelapor menilai keberadaan rekening tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena, berdasarkan telaah mereka, rekening pembukuan tersebut tercatat atas nama PT Bank Lampung dan bukan rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.


DPC AJP juga mempertanyakan dasar penetapan dan mekanisme penggunaan rekening tersebut dalam kaitannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Pasal 33 ayat (3) serta Pasal 127 ayat (1) dan ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2019.

BPK Soroti Pengendapan PBB-P2


Selain persoalan rekening perantara, dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan juga disebut menyoroti adanya uang pungutan PBB-P2 sebesar Rp77.158.931 yang masih mengendap pada tingkat aparat pekon.


Dana tersebut disebut berasal dari Pekon Bumi Hantatai, Ringin Jaya, Pagar Dewa, dan Semarang Jaya dan belum disetorkan ke Kas Daerah pada saat pemeriksaan.


LHP tersebut juga memuat persoalan administrasi terkait Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk PBJT Jasa Perhotelan.


Temuan-temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pelapor untuk meminta adanya pemeriksaan lebih mendalam terhadap mekanisme penerimaan dan penyetoran PAD.

Bank Lampung dan BPKAD Berikan Penjelasan


Dalam rangka keberimbangan pemberitaan, redaksi mencatat adanya penjelasan dari pihak terkait melalui pertemuan di Kantor Bank Lampung Cabang Liwa pada 8 September 2026 serta komunikasi tertulis.


Pimpinan Cabang PT Bank Lampung Cabang Liwa, Dedy Junaidi, didampingi Kepala BPKAD Lampung Barat Sumadi, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa 11 rekening tersebut berfungsi sebagai rekening penjurnalan atau rekening antara (clearing/transit account).


Menurut penjelasan tersebut, rekening digunakan untuk memproses dan memfilter transaksi dalam jumlah besar, khususnya transaksi PBB-P2, sebelum dana diteruskan ke RKUD.


Pihak Bank Lampung dan BPKAD menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan dalam rentang sekitar 1x24 jam dan rekening tersebut tidak memperoleh jasa giro.


Namun, dalam proses konfirmasi sebelumnya, Sekretaris Bapenda Lampung Barat Wasis Supriyadi, S.T., M.Ak., melalui pesan WhatsApp sempat menyampaikan bahwa rekening-rekening antara tersebut sudah tidak digunakan dan Bapenda telah beralih menggunakan rekening atas nama Bendahara Penerimaan Bapenda.


Keterangan tersebut kemudian diklarifikasi melalui pihak Bank Lampung dan BPKAD yang menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut masih menjadi bagian dari mekanisme pencatatan transaksi.


Perbedaan penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pelapor dan dinilai perlu diperjelas melalui pemeriksaan terhadap dokumen, prosedur, serta aliran transaksi secara menyeluruh.

AJP Minta Kejati Telusuri Aliran Dana


Ketua DPC AJP Lampung Barat sekaligus pelapor, Sugeng Purnomo, mengatakan penyerahan Lapdu langsung kepada Kejati Lampung dilakukan agar proses penanganan dapat dilakukan secara objektif.


"Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung c.q. Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memanggil seluruh pihak terkait, melakukan audit forensik, serta menelusuri aliran dana (follow the money) terhadap pengelolaan 11 rekening perantara tersebut sejak tahun anggaran 2021 hingga 2026 demi menyelamatkan keuangan negara," ujar Sugeng.


Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat keberadaan rekening, tetapi juga mencermati dasar hukum pembukaan dan penggunaannya, pihak yang memiliki kewenangan, mekanisme transaksi, waktu pemindahbukuan ke RKUD, hingga memastikan tidak terdapat dana daerah yang tertahan atau digunakan di luar ketentuan.


DPC AJP berharap aparat penegak hukum dapat melakukan telaah secara menyeluruh terhadap dokumen dan keterangan seluruh pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Bapenda, BPKAD, serta PT Bank Lampung Cabang Liwa untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tambahan terkait persoalan tersebut.


(Indra G/Red)

TerPopuler