BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan sebuah konsol PlayStation 3 yang dijual di rental gim, hingga mengarah pada penangkapan tiga pelaku.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Tiga pelaku yang diamankan ialah AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), seluruhnya warga Kecamatan Katibung.
“Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh para pelaku. Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” kata Rudi.
Pencurian terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku membobol rumah korban dengan merusak jendela, lalu mengambil sejumlah barang, di antaranya:
PlayStation 3 bertuliskan “MOHAN DAN PUAN”
1 unit ponsel Samsung A26
1 KTP atas nama Nurma Yulis
Helm NHK
Knalpot motor Kawasaki ZX25R
Total kerugian korban mencapai Rp10 juta.
Pada Minggu, 16 November 2025, polisi menerima informasi adanya PS3 yang mirip dengan milik korban di sebuah rental PS di Desa Sukajaya. Petugas lalu menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari informasi tersebut, polisi mengamankan AS di rumahnya. Ia mengakui aksi pencurian bersama BR dan ADS, yang kemudian juga ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:
1 unit PlayStation 3 putih
1 bilah pisau
1 bilah pahat bergagang plastik biru
1 unit motor Honda Sonic hitam
8 unit ponsel
2 buku tabungan BRI
2 BPKB kendaraan
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain atau pelaku tambahan.
(Red)
