BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, resmi melantik Ahmad Al Akhran, S.S. sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Golkar masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan, Rabu (20/8/2025), menggantikan almarhum Made Sukintre berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung.
Prosesi diawali pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang dipandu pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan dengan penyematan pin DPRD oleh Ketua DPRD.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, perwakilan Gubernur Lampung, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pejabat Pemkab Lampung Selatan, serta instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Erma Yusneli menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi DPRD tertanggal 31 Juli 2025.
“Hari ini kita menyaksikan peresmian PAW DPRD Lampung Selatan atas nama Ahmad Al Akhran menggantikan almarhum Made Sukintre dari Partai Golkar,” kata Erma.
Sementara itu, Bupati Radityo Egi Pratama menekankan bahwa paripurna tersebut tidak sekadar pergantian anggota, melainkan juga bentuk penguatan demokrasi daerah.
“Jabatan publik adalah amanah. Selamat kepada saudara Ahmad Al Akhran yang resmi menjadi anggota DPRD Lampung Selatan. Legalitas pelantikan ini sah sesuai undang-undang, SK Gubernur, dan mekanisme partai,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan.
“Kita boleh berbeda warna politik, tapi tidak boleh berbeda dalam pengabdian untuk masyarakat Lampung Selatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ahmad Al Akhran menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
“Ini amanah dari Tuhan dan rakyat yang harus saya jaga. Saya akan mempelajari tugas DPRD sebagai tanggung jawab besar untuk memajukan Lampung Selatan,” ucapnya.
Dengan pelantikan ini, DPRD Lampung Selatan kembali lengkap dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
(Red)