Bongkarselatan.com - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 resmi melaksanakan sumpah/janji masa jabatan tahun 2024—2029.
Pengambilan sumpah/janji anggota DPRD ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Arizal Anwar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/8).
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan wakilnya Pandu Kesuma Dewangsa, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan, serta keluarga para anggota DPRD terpilih.
Dalam kesempatan itu, Bupati Nanang Ermanto dalam sambutannya, membacakan pesan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengingatkan para anggota DPRD untuk selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memecahkan berbagai persoalan kerakyatan di tingkat lokal dan mendukung agenda prioritas nasional, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
"Terimakasih kepada anggota DPRD yang masa jabatannya telah usai, atas keberhasilan dalam kolaborasi dan sinergi selama ini. Selamat bertugas kepada anggota yang baru," sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan sementara, Erma Yusneli (Gerindra) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada para legislatif sebagai perwakilan rakyat.
Menurutnya, tantang ke depannya jelas tidak mudah. Oleh karena itu, kolaborasi dan dukungan yang baik antara pemerintah kabupaten, Forkopimda, dan elemen masyarakat, diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.
“Mohon doa restu dan kerja samanya, mengingat tugas dan tanggung jawab sudah menunggu,” ucap pendatang baru dengan 16.423 suara itu.
Gerindra menjadi partai pemenang di Lampung Selatan dengan 9 Kursi. Disusul PDIP 8 Kursi, Golkar 7 Kursi, PKB 6 Kursi, PAN 6 Kursi, Demokrat 5 Kursi, NasDem 5 Kursi dan PKS 4 Kursi. (red)