Aksi Ribuan Masyarakat Lamsel Tuntut Tuntaskan Reforma Agraria

Rabu, 31 Januari 2024

Aksi Ribuan Masyarakat Lamsel Tuntut Tuntaskan Reforma Agraria

Rabu, 31 Januari 2024,



LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Ribuan masyarakat Register 1 Way Pisang, yang terhimpun dalam organisasi Forum Masyarakat Register (Formaster) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kembali menggelar aksi unjuk rasa di Lapangan Korpri, Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.


Aksi unjuk rasa yang ke sekian kali ini, tidak lain untuk menuntut pembebasan lahan yang masuk dalam kawasan Register 1 Way Pisang, yang notabenne telah menjadi kawasan pemukiman selama puluhan tahun.

Dalam orasinya, masa aksi menolak rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh tim terpadu yang dibentuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dimana, tim terpadu itu terdiri dari akademisi dari Universitas Lampung (Unila), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).


“Kami menolak rekomendasi yang dkeluarkan tim terpadu Provinsi Lampung. Kami menuntut, agar pemerintah segera menuntaskan reforma agraria khususnya di kawasan Register 1 Way Pisang,” Pekik salah seorang orator, Novi dalam orasinya, Rabu (31/1/2024).

Ditempat yang sama, Ketua Formaster Suyatno menegaskan, bahwa Pemerintah semestinya bisa melakukan percepatan reforma agraria hingga tuntas sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat. Dari hal itu, ribuan masyarakat register ini juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Lamsel beserta DPRD setempat untuk dapat mendukung upaya pelepasan lahan ini.


Dari pantauan, peserta aksi telah membentangkan puluhaan meter kain kafan guna dibubuhkan tanda tangan dari masa aksi, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat serta sejumlah pihak lain yang bersedia mendukung aksi mereka.


“Kami tidak mau lagi dijanjikan, tidak mau lagi dibohongi. Yang kami butuhkan adalah kepastian. Maka dari itu, kami meminta kepada DPRD dan Pemerintah Daerah (Lamsel, red) untuk memberikan dukungannya terhadap pergerakan yang kami lakukan ini dalam bentuk membubuhkan tanda tangannya pada tuntutan kami,” ketusnya.


Masa aksi juga menuntut, apabila pada persoalan pelepasan lahan di kawasan register 1 Way Pisang ini tidak kunjung ada kejelasan hingga bulan depan (Februari 2024) ribuan masyarakat yang berdomisili di Kawasan Register 1 Way Pisang mengancam akan Golput pada Pemilihaan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

“Golput, Golput, Golput,” Seruan ribuan masa aksi seraya satu komando akan mengancam Golput dalam Pemilu 2024 nanti, apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Sementara, perwakilan anggota DPRD Lamsel, Andi Aprianto menegaskan, bahwa pihaknya telah terlibat dalam perjuangan pelepasan lahan di kawasan Register 1 Way Pisang sejak beberapa tahun lalu. Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengerti betul apanl yang dirasakan masyarakat yang lahan bangunannya akan dirampas oleh pemerintah.


“Saya tegaskan, saya atas nama pribadi dan DPRD Lampung Selatan akan berada padan urutan nomor 1 yang mendukung perjuangan masyarakat Register 1 Way Pisang. Apabila saya diminta untuk menandatangani petisi tuntutan, saya orang pertama yang akan membubuhkan tandatangan di urutan paling atas,” tegasnya.


Masih ditempat yang sama, mewakili Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Kepala Badan Kesbangpol, Martoni Sani juga menyampaiikan, bahwa pihaknya diamanatkan oleh Bupati untuk menemui dan menanggapi aksi unjuk rasa dari Formmaster.

“Saya memohonkan ribua maaf dari Bupati Lampung Selatan, Bapak Nanang Ermanto bahwa beliau tidak bisa hadir lantaran ada agenda Rakor. Maka saya mewaikili pernyataan beliau, bahwa apapun yang menjadi tuntuan Bupati Lampung Selatan siap mendukung,” katanya.


Namun sayangnya, pernyataan tersebut sempat memantik emosi dari para masa aksi, sehingga ribuan masa melontarkan teriakan-teriakan yang berkonotasi trust isue

“Bohong, Bohong, Bohong,” Sambut riuh para pendemo.

Berdasarkan pantauan, masa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.45 wib setelah seluruh pihak membubuhkan tanda tangan di bentangan kain kafan.


Diketahui, luas wilayah Kawasan Register 1 Way Pisang yakni sekitar 948 hektare, yang terdiri dari pemukiman dan fasilitas umum. Sementara, jumlah masyarakat yang sudah bermukim berjumlah sekitar 4.000 lebih Kepala Keluarga (KK). (Doy/Red)

TerPopuler