Lapor Bu Kanwil ! Di Lamsel Marak Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai

Jumat, 08 September 2023

Lapor Bu Kanwil ! Di Lamsel Marak Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai

Jumat, 08 September 2023,


KALIANDA (LAMSEL), BONGKARSELATAN.COM- Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Lampung, sepertinya perlu ambil tindakan terkait maraknya rokok ilegal yang diperdagangkan bebas di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Berdasarkan hasil investigasi media Bongkarselatan.com, khususnya di Kecamatan Kalianda, penyebaran dan penjualan rokok ilegal semakin marak. Ada sekitar 7 macam merk rokok yang secara terang-terangan dijual tanpa dilekati pita cukai. Diantaranya yakni, Smith, Top Mango, Top Mango Stik, SR, Flazh, Luffman, serta Sempurna (M) Mild, Jum'at (8/9/2023).

Ditelusuri lebih jauh, modus suplay rokok ilegal juga terbilang rapi. Yakni dengan tidak meninggalkan jejak identitas apapun ke warung-warung. Bahkan, nomor telpon sales penyuplai juga sengaja tidak di berikan kepada warung. Sehingga, ketika stok rokok ilegal itu diwarung sudah habis, tidak bisa menghubungi penyuplai. Para penjual hanya bisa menunggu jadwal para sales tersebut keliling. 


Biasanya, para sales rokok ilegal itu berkeliling mensuplai warung-warung kelontongan dengan jadwal seminggu dua kali. Namun, sales yang berkeliling juga seperti sengaja aplusan, tidak menetap satu sales itu yang mensuplay warung langganan. 


Khususnya di Kecamatan Kalianda, jumlahnya ada sekitar 8 orang sales yang kerap berkeliling warung-warung untuk mendistribusikan rokok ilegal tersebut. Lalu kemudian, 8 orang itu saling bergantian. 

Beberapa waktu lalu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayati sempat memberikan warning keras kepada para pelaku rokok ilegal, khususnya di Provinsi Lampung. Ia menyebutkan, rokok ilegal merupakan target pengawasan dari Bea Cukai.


Di mana, kata Estty Purwadiani Hidayati, permasalahan rokok ilegal ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan terkait penerimaan dari cukai rokok.


"Selama ini kami memfokuskan diri untuk selalu melakukan pengawas rokok ilegal baik di jalur distribusi dan di pemasarannya," ujarnya saat ditemui pada acara Konferensi Pers APBN KiTA Provinsi Lampung periode semester I 2023 di Kantor DJP Lampung, beberapa waktu lalu. 


Lebih lanjut, Bea Cukai pun siap memerangi rokok ilegal, salah satunya dengan melakukan operasi gempur rokok ilegal, setiap dua kali dalam satu tahun.


"Kita juga tidak hanya oprasi di lapangan, tapi di website atau medsos juga kita pantau. Itu sumber kami untuk mengetahui lokasi mereka menjual rokok ilegal untuk ditindak lanjuti," terangnya.


Lebih lanjut, pihaknya memberi peringatan kepada pelaku rokok ilegal ini, sebab ada tindak pidana di bidang cukai yang dapat menjerat pelaku rokok ilegal ini.


"Hukumannya dari 1-5 tahun bagi pelakunya. Nanti kan setelah diperiksa bisa kelihatan siapa pelaku utama dan pelaku yang ikut serta," ungkapnya.


Pengedar atau penjual rokok ilegal adalah termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

(Red)

TerPopuler