Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Muhyar (34), pemilik Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS), yang kehilangan empat kaleng pakan udang merek Artemia dan satu bungkus merek Elevia. Kecurigaan muncul setelah pengecekan stok barang di gudang menunjukkan selisih.
“Pelaku merupakan kepala produksi di perusahaan tersebut. Ia menyalahgunakan kepercayaan dengan menyembunyikan pakan dalam plastik tempat sampah, lalu membawanya keluar gudang tanpa izin,” jelas Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, Sabtu (6/7/2025).
Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. RA mengambil pakan dari gudang kedua dan menyelundupkannya dalam plastik sampah. Aksi tersebut awalnya tak terdeteksi, hingga korban menyadari kehilangan dan langsung melapor ke SPKT Polsek Kalianda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku pada keesokan harinya pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya:
4 kaleng pakan udang merk Artemia (425 gram)
1 bungkus pakan udang merk Elevia (500 gram)
1 unit motor Honda Vario 160 warna ungu dengan nopol BE 2582 DCC
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas IPTU Sulyadi.
(Red)