PALAS - ORMAS Jati Agung Bersatu ( JAB ) Angkat Bicara terkait penyaluran Program Sembako atau Lasim disebut Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang di lakukan oleh BUMdes Bali Agung Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.Kamis.05/08/21.
Ronald panggabean Ketua Umum JAB Mengatakan pihak BUMDES Bali Agung seharusnya mengikuti pedoman umum program sembako dan memberikan Bantuan yang sesuai dengan dana yang ada jangan sampai menyimpang dari pedoman yang telah di tetapkan hanya karna kepentingan BUMdes untuk meraih keuntungan yang besar lalu menabrak aturan yang telah di tetapkan oleh kemesos.
Masih kata ketua Umum JAB meminta pada masyarakat tidak segan segan melaporkan semua kecurangan yang di lakukan oleh pihak distibutor/ Bumdes atau E Warung pada penegak hukum,bila mana merasa tidak sesuai dengan nominal uang, barang yang mereka berikan, apa lagi barang yang di berikan secara nyata menabrak aturan atau menyimpang dari pedoman yang ada.
Ronald Ketua Umum JAB mengatakan kami akan melaporkan permasalahan yang terjadi di Desa Bali Agung Ke Polda Lampung dan Kejati agar Bisa di usut oleh penegak hukum terkait Program Sembako yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada karna itu JAB akan meminta aparat penegak Hukum melakukan pemeriksaan pada BUMdes Bali Agung pungkasnya.( Red )