BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Centra Tama Menara Indonesia (CMI) di Dusun Way Belerang, Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mengabaikan keselamatan kerja.
Mirisnya, pada proyek pembangunan menara setinggi 62 meter itu, tidak terlihat satu pun pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi ini terekam pada Senin (25/8/2025) di lokasi proyek.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen perusahaan maupun pihak pendor dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Publik menilai hal ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Padahal, aturan mengenai keselamatan kerja telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan menyediakan perlindungan dan peralatan keselamatan bagi pekerja. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 juga menegaskan pentingnya penggunaan APD dalam setiap aktivitas kerja berisiko tinggi.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan maupun kontraktor bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi para pekerja di lapangan.
“Pembangunan itu sudah berlangsung beberapa hari. Tapi saya lihat mereka tidak pernah pakai APD saat bekerja. Kami sebagai masyarakat awam juga tidak tahu bagaimana risikonya kalau tower ini hanya berjarak beberapa meter dari rumah warga. Apalagi soal radiasi, kami juga tidak paham,” ungkapnya.
(Red)