Diduga Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta, Oknum Kepsek di Lampung Barat Terancam Dilaporkan ke Kejaksaan

Minggu, 01 Februari 2026

Diduga Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta, Oknum Kepsek di Lampung Barat Terancam Dilaporkan ke Kejaksaan

Minggu, 01 Februari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Seorang oknum mantan Kepala SMP Negeri 1 Sumber Jaya berinisial AL, yang kini menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Air Hitam, diduga menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi hingga mencapai ratusan juta rupiah.


Dugaan tersebut mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024.


Ironisnya, dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat untuk menunjang operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, serta kebutuhan siswa, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala sekolah.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat telah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Surat bernomor 89.00.18/PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK/DPC-AJP.LAMBAR/I/2026, tertanggal 5 Januari 2025, berisi permohonan tindak lanjut atas temuan BPK pada salah satu SMP di Kecamatan Sumber Jaya, saat AL masih menjabat sebagai kepala sekolah.


Namun hingga kini, DPC AJP Lampung Barat mengaku belum memperoleh kejelasan terkait tindak lanjut temuan tersebut. Upaya konfirmasi kepada AL melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga disebut tidak pernah mendapat respons.


Lebih jauh, DPC AJP Lampung Barat menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat yang justru memindahkan AL ke sekolah lain, tanpa penyelesaian tuntas atas dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah sebelumnya.


“Seharusnya yang bersangkutan menyelesaikan dulu persoalan dana BOS di sekolah lama. Bukan malah dipindahkan. Ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah publik,” tegas perwakilan DPC AJP Lampung Barat.


DPC AJP Lampung Barat menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Pasalnya, sesuai ketentuan, temuan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari, dan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.


Ketua DPC AJP Lampung Barat menilai dugaan perbuatan yang dilakukan AL merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas.


“Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan mencederai dunia pendidikan. Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat untuk bersikap tegas agar ada efek jera,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat maupun AL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.


(IG/Red)

TerPopuler