AJP Ingatkan Konsekuensi Hukum Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRD Lampung Barat Terkait Temuan BPK

Selasa, 10 Maret 2026

AJP Ingatkan Konsekuensi Hukum Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRD Lampung Barat Terkait Temuan BPK

Selasa, 10 Maret 2026,



BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat memberikan peringatan keras terkait konsekuensi hukum kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Barat yang dinilai belum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perwakilan AJP Lampung Barat, Sugeng, menegaskan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tanggung jawab mutlak atas pengelolaan kas pada Sekretariat DPRD. Selain itu, bendahara juga wajib menindaklanjuti setiap temuan BPK sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).


Menurutnya, temuan kelebihan bayar yang tercatat dalam laporan BPK merupakan indikasi potensi kerugian keuangan daerah atau negara yang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sugeng menjelaskan, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila bendahara tidak menindaklanjuti temuan tersebut.


Pertama, konsekuensi pidana berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta.


Kedua, konsekuensi perdata atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dalam hal ini bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK dan wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah.


Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, bendahara dapat dikenakan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).


Selain itu, jika kewajiban pengembalian tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, proses penagihan dapat dilimpahkan kepada instansi yang menangani piutang negara atau daerah.


Ketiga, sanksi administratif dan disiplin pegawai. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, bendahara dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari tingkat sedang hingga berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian apabila terbukti lalai menjalankan tugas.


Sugeng juga menyebutkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 serta 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024, terdapat potensi dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar.


Meski demikian, AJP menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memastikan terlebih dahulu jumlah riil temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Lampung Barat.


Untuk itu, pada Kamis (5/3/2026) AJP secara resmi telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Nomor: 89.00.19/PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK/DPC-AJP.LAMBAR/III/2026 terkait tindak lanjut temuan BPK di Sekretariat DPRD Lampung Barat.


Sugeng juga menegaskan bahwa jika kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan, seperti penerbitan SPPD fiktif, mark-up harga kegiatan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“AJP menilai bendahara pengeluaran memiliki batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK setelah LHP diterima. Jika tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berpotensi pidana,” tegas Sugeng.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, sejak Mei 2025 hingga Februari 2026 atau sekitar 10 bulan, temuan tersebut diduga belum diselesaikan sehingga berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.


Sebagai langkah lanjutan, AJP menyatakan akan melakukan pelaporan secara bertahap, yakni:

Melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk ditindaklanjuti secara internal.


Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polda Lampung dan/atau Kejaksaan Tinggi Lampung, apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang tidak dikembalikan.


Melaporkan melalui Whistleblowing System (WBS) BPK.

Adapun dasar hukum yang menjadi pedoman AJP antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah.


“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Sugeng.


(IG)

TerPopuler