BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG TENGAH - Sekretaris Jenderal (Sekjen) YLPK PERARI Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, melontarkan pernyataan tegas menanggapi desakan salah satu NGO di Lampung Tengah yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mengevaluasi sistem pengadaan proyek pemerintah.
Menurut Slamet, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang harus dihormati. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tudingan dugaan penyimpangan wajib didukung dengan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kalau memang ada dugaan penyimpangan, jangan hanya berkoar di media. Buka datanya, tunjukkan buktinya, lalu laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi opini tanpa kejelasan fakta," tegas Slamet Riyadi, Kamis (23/7/2026).
Ia mengatakan, YLPK PERARI Provinsi Lampung mendukung penuh upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Bahkan, jika benar ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, pihaknya mendorong agar seluruh proses diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Namun demikian, Slamet mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini publik hingga seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
"Kita ini negara hukum, bukan negara opini. Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau baru sebatas dugaan, jangan langsung menghakimi seseorang," ujarnya.
Slamet juga mempertanyakan dasar tudingan mengenai dugaan lemahnya pengawasan tender dan rendahnya kualitas sejumlah proyek pemerintah.
"Kalau dikatakan ada permainan dalam penetapan pemenang proyek, proyek yang mana, siapa yang bermain, dan apa buktinya? Semua tudingan harus bisa dibuktikan dengan dokumen, data teknis, atau hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang," katanya.
Ia bahkan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila memang terdapat indikasi penyimpangan.
"Silakan periksa mulai dari tahap perencanaan, proses tender, dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran anggaran hingga kualitas fisik proyek. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak tegas. Tetapi kalau tidak ada, jangan dipaksakan menjadi sebuah kasus," tegasnya.
Lebih lanjut, Slamet meminta seluruh NGO maupun organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial tetap mengedepankan profesionalisme serta mengutamakan data dalam setiap kritik yang disampaikan.
"Kritik boleh keras, tetapi harus berbasis fakta. Kalau punya data, sampaikan. Kalau punya bukti, laporkan. Jangan hanya membuat gaduh tanpa solusi. Fungsi kontrol sosial harus menjadi bagian dari upaya perbaikan, bukan sekadar membangun opini," ucapnya.
Slamet menegaskan, YLPK PERARI Provinsi Lampung siap mengawal setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.
"Kami siap berada di garda terdepan mengawal kepentingan masyarakat. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan tudingan yang tidak berdasar. Siapa pun yang memiliki bukti dugaan penyimpangan, silakan buka secara terang-benderang dan laporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Di akhir pernyataannya, Slamet mengingatkan Pemkab Lampung Tengah agar tetap terbuka terhadap kritik, namun tidak mengambil kebijakan berdasarkan tekanan opini publik semata.
"Pemerintah harus transparan dan akuntabel. Evaluasi memang perlu jika ditemukan persoalan, tetapi jangan sampai ada pejabat yang dikorbankan hanya karena tudingan yang belum terbukti. Kalau benar ada penyimpangan, bongkar sampai ke akar-akarnya. Kalau ada bukti korupsi, proses hukum. Tapi kalau hanya dugaan tanpa bukti, jangan membangun opini seolah-olah sudah terjadi kejahatan," pungkas Slamet Riyadi.
(Fir/Red)
