Digerebek Dini Hari, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Juli 2026

Digerebek Dini Hari, Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Juli 2026,



BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Aksi dua residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti. Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil meringkus keduanya dalam penggerebekan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kedua pelaku masing-masing berinisial S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.


Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di sebuah toko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta.


"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan," kata IPTU Ali Humaeni.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi. Seorang pelaku bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara rekannya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan milik korban.


Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran hingga ke Desa Rawa Selapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang kedua tersangka.


Dari hasil interogasi, polisi juga mengetahui sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kendaraan milik korban sebagai barang bukti.


Kapolsek mengungkapkan, tersangka S.W. mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Candipuro.


"Pelaku mengaku sedikitnya sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro, yakni di Desa Titiwangi pada Maret 2026, di halaman masjid Desa Sinar Pasmah pada 4 Juli 2026, dan di toko buah Desa Sidoasri pada 19 Juli 2026," ungkapnya.


Selain mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan, polisi turut menyita satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan para pelaku.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Polisi juga masih memburu seorang penadah lainnya serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lain yang melibatkan kedua residivis tersebut.



(Red)

TerPopuler