BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi melaporkan Kepala UPT Puskesmas Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo yang akrab disapa “Pakde Pur”, melalui surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Daerah Lampung Barat dengan tembusan ke Kejaksaan Negeri Liwa, Kamis (12/3/2026).
Sugeng menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran BOK serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Puskesmas Kenali.
“Penggunaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tameng untuk merasa aman adalah pola yang sering ditemukan dalam dugaan kasus korupsi dana BOK, BLUD maupun dana kapitasi,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan bahwa laporan pemeriksaan BPK yang memberikan opini atas laporan keuangan tidak serta-merta menjamin tidak adanya praktik penyalahgunaan anggaran atau tindakan kecurangan.
“Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, bukan mendeteksi secara detail setiap bentuk kecurangan. Jika ada temuan, biasanya diwajibkan pengembalian kerugian, namun hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Menurut Sugeng, merasa aman hanya karena telah diperiksa oleh BPK merupakan anggapan yang keliru, sebab dugaan penyalahgunaan anggaran dapat terungkap melalui pemeriksaan lanjutan atau audit investigatif.
Atas dasar tersebut, DPC AJP Lampung Barat mengajukan pengaduan tertulis agar dilakukan pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan anggaran di Puskesmas Kenali.
Sugeng menyebut, dalam laporan yang disampaikan terdapat sejumlah dugaan penyelewengan serta konflik kepentingan, termasuk adanya aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Kenali yang diduga terlibat sebagai penyedia barang dan jasa.
“AJP akan terus mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Kami juga tidak segan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Ia menambahkan, sejumlah poin dugaan telah disampaikan secara rinci dalam surat pengaduan kepada Inspektorat.
“Menurut analisa kami unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Namun yang memiliki kewenangan menentukan adalah Inspektorat. Harapan kami Inspektorat dapat bertindak profesional dan tegas, bukan hanya memberikan peringatan saja,” ujarnya.
Sugeng juga menegaskan bahwa pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak menggugurkan atau menghentikan pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana BOK.
Menurutnya, audit LKPD oleh BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, sementara pengaduan masyarakat berfokus pada dugaan pelanggaran atau tindak pidana secara spesifik.
“Temuan dari pengaduan justru dapat menjadi bahan bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigatif yang lebih mendalam,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pengaduan tersebut terbukti, maka BPK dapat merekomendasikan tindak lanjut berupa pengembalian kerugian daerah hingga penyerahan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
(IG/Red)
